Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Seminggu Jadi TO, Curanmor Ini Akhirnya Diamankan Polisi

0 653

PELAKU CURANMOR e1527694849968TARAKAN, rajawalikaltara.com – Seminggu jadi Target Operasi (TO) Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan, akhirnya pelaku curanmor berinisial PR(38) berhasil diamankan Polisi, pada selasa (29/5) kemarin.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, Kepolisian KSKP memdapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah adanya seseorang kehilangan sebuah kendaraan bermotor, pada rabu lalu (23/5), sekitar 07.30 wita.

“Jadi Ismail, yakni korban itu melaporkan kepada petugas telah kehilangan motor jenis Honda Vario bernomor Polisi (Nopol) KT 2463 FY yang saat itu terparkir didepan teras rumahnya, di Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar,” jelasnya, rabu (30/5).

Lanjut Taharman, sebelum melapokan ke Kepolisian, Ismail sempat menanyakan kepada tetangga sekitar rumahnya dengan keberadaan motornya tersebut. Namun, tidak ada yang mengetahui motornya tersebut. “Kata korban, sudah ditanya sekeliling tetangga rumahnya, tidak ada yang melihat motor itu,” lanjutnya.

Selain itu, usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. “Jadi PR itu diamankan petugas di depan beringin, yang saat itu sudah diikuti petugas dari Jembatan besi dengan ciri-ciri sepeda motor yang dimiliki korban,” terangnya.

Setelah menangkap PR, petugas beserta sepeda motor tersebut digiring ke Mako Polres Tarakan guna dilakukan proses tindak lanjut. “Saat diamankan PR pasrah tidak ada perlawanan sama sekali, dan kerugian korban akibat ulah PR mencapai Rp 14 juta,” ujarnya.

Sementara itu, akibat ulahnya tersebut, PR akan dikenakan pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini PR sudah kita amankan di Rutan KSKP,” tutupnya. (rk3)

Comments
Loading...