Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Kumpulkan Gubernur se-Indonesia, Tekankan Kemudahan Regulasi dan Perizinan Investasi

Utamakan Kualitas, Presiden Minta Kepala Daerah Batasi Penerbitan Perda

0 535

JAKARTA, rajawalikaltara.com – Bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Marten Sablon, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Selasa (23/1). Rapat yang dihadiri oleh para Menteri Kebinet Kerja, gubernur dan ketua DPRD se-Indonesia itu, dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Rajawali Kaltara 56
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua DPRD Kaltara, Marten Sablon saat menghadiri Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Selasa (23/1)

Dalam pengarahannya, kata Irianto, Presiden meminta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak terlalu banyak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). “Masih banyak regulasi, aturan, persyaratan, perizinan. Presiden titip ke seluruh gubernur, jangan ada Perda lagi yang bikin rumit. Perda yang orientasi proyek lebih-lebih lagi,” kata Irianto.

Artinya, jelas Gubernur, mengutip arahan Presiden, penerbitan Perda yang terpenting kualitasnya, bukan kuantitasnya. Sehingga di dalam aturan tersebut tidak  menimbulkan kerumitan. “Jangan buat lagi (Perda) yang baru kalau orientasinya hanya ingin buat perda yang banyak-banyak. Yang penting itu kualitasnya,” ucapnya.

Irianto menambahkan, dalam rapat tersebut juga, Presiden berpesan agar pemerintah daerah satu garis lurus dengan pemerintah pusat. Terlebih dalam pembuatan aturan, daerah harus mengikuti kebijakan di pusat. Meski ada otonomi daerah, Indonesia masih berstatus sebagai negara kesatuan.

“Harus ada  harmonisasi lagi antara kebijakan pemda dan pusat. Jadi hubungan antara pusat dan daerah masih satu garis,” ujarnya mengulang arahan presiden.

Kebijakan tersebut, utamanya yang terkait dengan percepatan pelaksanaan berusaha di pusat dan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Presiden mengingatkan, yang namanya otonomi daerah bukan berarti federal. Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi hubungan antara pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ini masih satu garis,” tegasnya.

Fokus pembicaraan dalam rapat tersebut, sebut Gubernur, adalah soal kemudahan berusaha yang mencakup regulasi dan perizinan investasi baik di pusat maupun daerah.

Harmonisasi aturan ini diperlukan, karena salah satu keunggulan Indonesia dalam indeks global competitiveness adalah pasar yang besar.

Gubernur mengatakan, jika tiap daerah membuat aturan sendiri-sendiri yang bertentangan satu sama lain, keunggulan Indonesia sebagai pasar yang besar ini akan sirna. Tiap daerah menjadi bagaikan negara yang berbeda. Investor pun jadi malas masuk.

“Salah satu indeks yang harus diperhatikan indeks kompetitif kita yang dikompilasi oleh World Economic Forum setiap tahun. Kalau dibedah, satu faktor yang mendongkrak adalah ukuran pasar nasional yang besar. Jadi kalau daerah punya prosedur dan standar sendiri-sendiri, tanpa koordinasi tanpa harmonisasi, yang terjadi adalah fragmentasi. Kita tidak jadi pasar tunggal, tapi pasar kerdil-kerdil. Dan itu bukan menjadi kekuatan kita. Kekuatan kita adalah pasar tunggal besar nasional,” kara Irianto lagi.

SOROTI LAMBATNYA PERIZINAN

Dalam rapat itu, kata Gubernur, Presiden juga menyoroti soal rumitnya perizinan di daerah. Presiden meminta agar daerah turut berupaya untuk menyederhanakan proses sebagaimana yang dilakukan pemerintah pusat.

Dicontohkan, untuk pembangkit listrik yang IPP (swasta), di pusat, kata Presiden sekarang bisa 19 hari. Di daerah, ternyata masih 775 hari. “Dari fakta-fakta itu, artinya masih ada problem di daerah. Ini yang akan kita benahi, atas arahan dari Bapak Presiden,” ungkap Irianto.

Hal yang sama juga didapatkan dalam hal investasi di bidang pertanian. Di pusat, proses perizinan sudah dapat dilakukan dalam 19 hari. Sedangkan di daerah, proses tersebut masih membutuhkan waktu selama 726 hari.

“Di bidang perindustrian, di pusat waktunya juga masih panjang, 143 hari. Di daerah 529 hari. Artinya masih banyak PR yang harus kita selesaikan,” tambahnya.

Dari pertemuan tersebut, Gubernur menegaskan, banyak hal yang harus dibenahi. Terutama dalam hal penyederhanaan aturan serta percepatan proses perizinan. Apalagi bagi Kaltara, sebagai provinsi baru yang saat ini sedang gencar-gencarnya menarik investasi dan membangun sarana infrastruktur. (humas)

Comments
Loading...