Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Residivis Di Dor Polisi Saat Hendak Diamankan

0 597
TARAKAN, rajawalikaltara.com – Tiga pria berinisial MU (25), JU (22) dan SA (22) kembali diamankan unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan pada Selasa (30/1) dan Rabu (31/1) di tiga lokasi yang berbeda di sekitar Kelurahan Karang Rejo. Pasalnya ketiga residivis ini diketahui melakuan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman menjelaskan, pada Rabu (31/1) pemilik toko DMT yang berada di Jalan Gajah Mada melaporkan atas kehilangan beberapa barang di tokonya. “Saat kami kembangkan, akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini di beberapa lokasi di Kelurahan Karang Rejo pada Selasa (30/1) dan Rabu (31/1). Tapi pelaku MU, saat diamankan hendak lari, makanya kami berikan tembakan di bagian kaki kanannya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/2).
Berdasarkan modus operandinya, ketiga pelaku ini mengaku hanya berniat melewati toko tersebut. Namun, entah apa yang ada di pikiran mereka, lantas melihat ventilasi yang ada di lantai dua dan langsung nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat. “Sebelum mereka manjat ke lantai dua pada hari Minggu (8/1) sekitar jam 04.00 Wita, mereka bagi tugas. JU bertugas untuk memantau warga, lalu MU dan SA yang naik ke lantai dua, dengan cara menaiki pundaknya,” ungkap Ipda Taharman.
Pria yang akrab disapa Tahe menuturkan, ketiga pelaku tak sadar akan kamera CCTV yang ada di lantai dua tersebut. Adapun barang bukti yang diambil, yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta, 1 unit jam tangan, 1 pasang sarung tangan, dan hp. “Pelapor juga mengalami kerugian sebesar Rp 5.660.000,” bebernya.
Diakui pria berpangkat balok satu ini, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara beberapa bulan lalu. Dari pengakuan pelaku pernah melakukan aksi curat di beberapa lokasi diantaranya di Kelurahan Karang Anyar. “Pelaku mengaku banyak TKP dan ini masih tahap pengembangan juga,” ucapnya. Hingga saat ini pelaku dikenakan pasal 363 tentang curat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(rk1)
Comments
Loading...