Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

BOBOL ATM BERMODALKAN KTP KORBAN

0 915

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Tersangka kepemilikan sabu seberat sekitar 1 kg dengan inisial AS yang diamankan pada Selasa (6/2) lalu ternyata kembali terlibat masalah hukum. Yakni melakukan tindak pidana pencurian dan memindahkan sejumlah uang dari ATM milik korbannya.

Kasus ini bermula pada saat rekan AS yang berinisial AR memantau korbannya yang menaruh dompet di dalam jok motor di sekitar Tugu 99 Jalan Mulawarman pada Minggu (4/2) lalu. “Kan korbannya hendak jogging di depan bandara. AS bertugas memantau, sedangkan AR yang ambil dompet korban di dalam jok,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2).

Lebih lanjut, kata dia, usai melakukan pencurian tersebut, kedua tersangka melakukan pemeriksaan terhadap dompet korbannya dan hanya mendapati uang senilai Rp 20 ribu, ATM Mandiri serta KTP. “Sudah tahu isi dompetnya, pelaku langsung pulang ke rumahnya di Beringin 3. Habis itu, AS berencana ke ATM Mandiri di Jalan Yos Sudarso pada malam harinya sekitar pukul 8 malam,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Tahe mengaku, AS yang bermodalkan ATM dan KTP korban berhasil membobol pin tersebut. Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 35 juta berhasil ditransfer AS ke rekening kerabatnya. “Modusnya dia lihat tanggal lahir di KTP untuk membobol pin ATM. Dari laporan korban pada hari Rabu (7/2) kami langsung mengembangkan dan mengamankan AS,” tegasnya.

Hingga saat ini, RA yang diamankan di sekitar Beringin 3, Kelurahan Selumit Pantai dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk ancamannya minimal 5 tahun penjara. Sedangkan AS akan dikenakan pasal berlapis, pencurian dan narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas pria berpangkat balok satu ini.(rk1)

Comments
Loading...