Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Bawa Hewan Piaraan di Swalayan, Apa Kata MUI

0 433

RajawaliKaktara. Com, Tarakan – Beberapa jam setelah diunggah di media sosial, seorang pelanggan swalayan menjadi viral karena membawa an**** ke dalam pusat perbelanjaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltara, melalui Wakil Ketua Umumnya, Syamsi Sarman, telah berkoordinasi untuk menanggapi kejadian kontroversial ini.

Syamsi Sarman menyatakan bahwa MUI Tarakan akan menyelidiki kejadian tersebut dan memberikan fatwa apabila diperlukan. Ia juga menyoroti perlunya aturan dari pihak swalayan untuk melarang membawa hewan peliharaan ke ruang publik demi kenyamanan masyarakat sekitar.

“Membawa binatang piaraan ke ruang layanan publik selain meresahkan konsumen lain karena faktor syariah tertentu, juga menciptakan ketidaknyamanan bagi orang tertentu yang tidak semuanya memilih kesukaan yang sama terhadap binatang piaraan”, Ungkap Syamsi.

Lebih lanjut Ketua Pelaksanaan Harian Baznas Tarakan tersebut mengatakan “Saya juga menyoroti pakaian yg dipakai oleh konsumen. Meskipun kita bukan negara agama, tapi kita adalah Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai kesopanan adat ketimuran. Saya menghimbau berpakaianlah yang pantas di ruang publik. Ada yang penah saya dapati berpakaian yang super minim, tembus pandang bahkan berpakaian yang sepantasnya pakaian untuk tidur di rumah. Maaf ini himbauan saja, saya paham kita punya pandangan dan pendapat yang berbeda”, Terang Syamsi.

Tim Fatwa MUI Tarakan dengan cepat merespons, melakukan penyelidikan, dan mengonfirmasi kebenaran kejadian di Tarakan. Intan Sumantri, B.Irkh, yang memimpin tim tersebut, telah melakukan wawancara dengan saksi mata untuk mendapatkan klarifikasi.

1000193135 scaled
Tim Fatwa MUI Tarakan mendatangi saksi guna mengklarifikasi kejadian tersebut, Sabtu (11/11/23). Sumber Gambar : RajawaliKaltara.com

“Hingga berita ini diturunkan, pihak swalayan telah mengganti seluruh keranjang dan troli yang digunakan oleh pelanggan di supermarket tersebut ujar seorang karyawan supermarket, hal tersebut terlihat dari sebuah video yang beredar di Jejaring media sosial.

Namun, MUI Tarakan akan menggelar rapat internal untuk menentukan tindakan lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memperbolehkan hewan peliharaan, seperti an****, masuk ke dalam ruangan publiknya. Intan Sumantri menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan diputuskan setelah rapat internal Fatwa MUI Tarakan.

 

Comments
Loading...