(Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson)
TARAKAN – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil I Tarakan Tengah pada 13 Juli mendatang, Bawaslu Tarakan mulai lakukan pemetaan terhadap sejumlah potensi pelanggaran. Dua hal yang menjadi atensi khusus ialah pelanggaran politik uang dan mobilisasi massa.
Lainnya
Bawaslu menyatakan, sanksi tegas menanti jika terdapat peserta pemilu yang melanggar aturan. Jika mengarah kepada tindak pidana politik uang, sanksi tegas untuk direkomendasikan pembatalan pencalonan akan diterapkan.
“Tentunya kalau PSU ini kan yang rawan itu money politic. Itu kita akan cegah dan kalau kita menemukan pada saat dekat hari H atau hari pencoblosan, kita akan kita tindak. Sanksinya itu jika sudah masuk di pidana, maka ketika di pengadilan terbukti, konsekuensinya adalah pencoretan atau pembatalan pencalonan. Itu akan kita dorong ke KPU, karena KPU yang punya kewenangan untuk pembatalan pencalonan,” kata Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson.
Bawaslu juga menekankan, potensi mobilisasi massa pada PSU Dapil I Tarakan Tengah juga menjadi fokus pengawasan. Oleh karena itu petugas di TPS diminta agar lebih cermat dan memperhatikan daftar pemilih yang sudah tercatat berdasarkan data di Pemilu 2024. Hal itu mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Termasuk juga memobilisasi massa untuk melakukan pencoblosan. Kalau yang dilakukan mobilisasi massa adalah orang yang tidak punya hak pilih, tentu itu adalah bagian dari pelanggaran berat,” tegas Johnson.
Peran pengawasan terhadap PSU akan dibantu oleh petugas Ad Hoc. Saat ini Bawaslu akan mulai memberikan pembekalan dan penguatan kepada petugas Ad Hoc, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya PSU di Dapil I Tarakan Tengah.
“Pengawasan tentunya ada badan Ad Hoc, kita masih menyusun formula juga bagaimana kemudian kita sama-sama mengawasi PSU. Apalagi hanya di Satu Dapil, tentunya kita akan kerahkan semua pengawas kita untuk memaksimalkan. Sekaligus kita imbau kepada peserta pemilu yang mengikuti PSU, tentu tidak melakukan money politic,” ujar Johnson.
Koordinasi pengawasan juga dilakukan dengan aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Tarakan. Sejumlah pelanggaran pemilu yang berpotensi masuk ranah tindak pidana, akan langsung dilakukan proses penindakan tegas.
“Kita koordinasi untuk memaksimalkan pengawasan, karena salah satu unsur dalam pengawasan ini khususnya yang berpotensi terhadap pelanggaran tindak pidana adalah kepolisian, dalam hal ini Polres,” imbuh Johnson.
Selain mobilisasi massa dan politik uang, Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk antisipasi adanya peserta pemilu di PSU yang melakukan kampanye. Dalam pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.
“Sudah tidak ada tahapan untuk kampanye. Kalau saat ini kita tetap pantau, yang kita amati itu adalah ketika dia publish di ruang publik, tentunya itu bagian dari melanggar PKPU tentang PSU,” pungkas Johnson. (*)