TNI AL Tarakan Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress, Dalam Mendukung Program Pemerintah Berantas Impor Ilegal dan Selamatkan Ekonomi Nasional

by

admin

Rajawalikaltara.com

TARAKAN – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satrol Kodaeral XIII Tarakan

berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 24 ball

pakaian bekas (ballpress) yang diangkut menggunakan Speedboat SB. Jalur

Langit Express bermesin ganda 250 PK di perairan Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam rilis pres Jumat pagi (31/10/2025), pukul 09.20 WITA, yang digelar di Satrol Daeral XIII, juga hadir dari unsur forkopimda.

Dikatakan Wadan Kodaeral XIII Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, mewakili Dankodaeral XIII, Laksamana Muda TNI, Phundi Rudbandi, menyampaikan bahwa terdapat 24 ball ballpress diangkut dengan speedboat Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK di perairan Tarakan, Kalimantan Utara.

“Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat

mencurigakan di perairan perbatasan RI–Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan Speed Kamla 40

PK dikerahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan

Pelabuhan Malundung.

Sekitar pukul 22.10 WITA, speedboat target terdeteksi memasuki alur Sungai Idec

tanpa penerangan. Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berusaha

melarikan diri dan akhirnya kandas di tepian sungai.

“Awak kapal melarikan diri ke arah darat menggunakan kendaraan yang menjemput di lokasi. Meski demikian, tim berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan dan menariknya ke Dermaga Satrol Kodaeral XIII untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dilanjutknanya, dukungan terhadap program pemerintah keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dukungan TNI AL terhadap program pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan impor ilegal, khususnya terhadap pakaian bekas (ballpress) yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang Komando Armada RI, Komando Daerah TNI AL XIII, merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18/2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

“Penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga

merugikan industri tekstil nasional, pelaku UMKM konveksi, dan kesehatan

masyarakat karena barang tersebut tidak melalui pemeriksaan karantina serta

standar higienitas, berpotensi terkontaminasi jamur, bakteri dan virus,” jelasnya.

Untuk itu, Komandan Kodaeral XIII menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi nyata dari instruksi Presiden Republik Indonesia dan kebijakan

Kementerian Perdagangan untuk menekan masuknya barang impor ilegal yang

merusak perekonomian nasional.

“TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi nasional dari praktik

penyelundupan lintas batas. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait

untuk menindak tegas pelanggaran hukum di laut,”tutupnya(*)

Related Post

Tinggalkan komentar