TARAKAN – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (23/9/25) kemarin, sejumlah pertanyaan berkaitan abonemen, transparansi laporan keuangan hingga usulan penambahan dewan pengawas dan direksi yang dilayangkan perwakilan pemuda dalam hal ini KNPI Tarakan.
Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan menjelaskan untuk poin pertama pertanyaan dari ketua KNPI Tarakan Alif, berkaitan ke mana biaya abonemen, hal tersebut ada hubungannya dengan audit kinerja BPKP. Dalam audit kinerja BPKP mengamanatkan bahwa meteran wajib ditera atau diganti.
“Kalau dia rusak, itu kemungkinan ada dua. Merugikan pelanggan atau merugikan PDAM. Kalau merugikan pelanggan, itu misalnya yang keluar airnya 0,8 kubik, tapi terhitung 1 kubik. Itu merugikan pelanggan. Kita tera kan, maka itu keputusannya langsung diganti. Walaupun hari ini diganti meteran, besok begitu lagi, langsung diganti,” ungkapnya.
Lainnya
Bahkan kemungkinannya bisa merugikan PDAM. Jika air keluar 15 kubik dan tercatat di meteran misalnya 10 kubik. Maka hilang 5 kubik.
“Nah itu yang langsung kita ganti. Jadi meteran itu, satu tahun kita pengadaannya itu, minimal, kalau 50.000 sambungan, minimal itu 20 persen. Artinya, kalau 50.000 sambungan, maka dalam setahun pengadaan kita minimal 10.000 meteran plus asesorisnya. Ditambah sambungan baru,” terangnya.
Target untuk sambungan baru sebanyak 3.000 sambungan rumah tangga yang dibiayai pemerintah. Maka Rp10.500 biaya abonemen dianggap masih kurang untuk menutupi cost perbaikan.
Selanjutnya, membahas poin berkaitan publish keuangan, Iwan menjelaskan kemarin yang telah dipublish adalah tahun 2022, 2023 dan 2024. Namun untuk tahun 2024, kemarin juga sempat viral pernyataan PDAM Tarakan rugi Rp290 miliar yang sebenarnya pihak yang memberikan pernyataan salah dalam membaca data.
“Jangan sampai salah menerjemahkan laporan keuangan dari BPKP. Kalau belum ada data 2024 kemungkinan kemarin datanya ditarik,” jelasnya.
Dikatakan Iwan Setiawan, terkait rekomendasi usulan dewas. Bahwa untuk rekomendasi dewas lanjutnya, sudah diusulkan Wali Kota Tarakan ke Kemendgari. Bahkan akan diadakan pansel, namun ditunda karena walikota menunggu surat jawaban Kemendagri.
“Karena untuk menambah dewas harus persetujuan dari direktur BUMD, dari Kemendagri. Itu dalam rangka menambah dewas, jawaban di sana, ternyata yang dihitung bukan jumlah 54.000 sambungan rumah yang yang tercatat aktif dan tidak aktif, tapi jumlah sambungan rumah tangga yang aktif,” bebernya.
Sementara jumlah sambungan rumah tangga yang aktif tahun 2024, yang aktif hanya 48.000 artinya jumlah ini belum bisa menambah dewas. “Kalau penambahan direktur kita sudah pikirkan bahkan sudah diusulkan hanya saja aturan belum bisa mengakomodir itu jelasnya,” paparnya.
Dalam aturan lanjutnya 50.000 sambungan plus satu, boleh ditambahkan tiga dewas maksimal atau tiga direksi. “Ternyata dalam aturan itu minta 50.000 plus satu yang aktif SR-nya. Audit BPKP SR aktif di PDAM 48.000. Jadi belum bisa menambah dewas dan direksi. Sabarlah, kalau sudah 50.000 kita dorong,” tutupnya.(*)
















