NDRC Sarankan Segera Dibentuk Badan Pengelola KIPI

Respons Cepat, Gubernur Tekenkan untuk Ditindaklanjuti

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Menindaklanjuti salah satu saran dari National Development and Reform Commission (NDRC), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama kementerian terkait akan segera mempercepat membentuk Badan Pengelola Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. “Dengan segera terbentuknya Badan Pengelola KIPI ini, kita harapkan dapat melakukan percepatan realisasi investasi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, termasuk untuk pembangunan di Kaltara,” ujar Gubernur.

Seperti diketahui, tim NDRC yang merupakan utusan langsung Presiden RRT (Republik Rakyat Tiongkok) beberapa hari lalu melakukan kunjungan langsung ke Kaltara. Yaitu ke lokasi KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan.

NDRC sendiri merupakan lembaga negara semacam Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di RRT. Kedatangannya ke Indonesia, termasuk ke Kaltara dengan membawa serta 2 direktur dan tim ahli, serta 2 pimpinan bank yang akan menyokong pendanaan investasi di Indonesia. Yaitu Bank of China dan ICBC Bank.

Dalam kunjungannya ke Indonesia, tim NDRC melakukan tinjauan langsung ke lokasi, sekaligus mengumpulkan data dan informasi yang nantinya dilaporkan ke Presiden RRT. Untuk itu, peran NDRT untuk keputusan kepastian dukungan investasi dari RRT ke Indonesia, termasuk Kaltara sangat besar.

Rencana dukungan investasi dari RRT ini, dikatakan Gubernur, merupakan bagian dari komitmen kerja sama antara Republik Indonesia (RI) dengan RRT, melalui skema Global Maritime Fulcrum-Belt and Road Initiative (GMF-BRI) atau One Belt, One Road (OBOR). Lebih lanjut dikatakan Gubernur, setelah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah provinsi, para investor dan pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan di Kaltara, NDRC memberikan beberapa saran dan masukan. Salah satunya adalah meminta segera dibentuknya badan pengelola kawasan industri.

Pihak Pemprov Kaltara pun segera meresponsnya. Proses pembentukan badan pengelola sendiri, sebenarnya sudah lama dilakukan. Namun sekarang akan lebih dipercepat. Ditargetkan dalam beberapa bulan ke depan sudah ada Surat Keputusan (SK) dari kementerian terkait, untuk pembentukan Badan Pengelola KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.

Irianto mengatakan, dengan terbentuknya Badan Pengelola KIPI, akan memudahkan NDRC dalam menyampaikan laporan kepada Pemerintah RRT bahwa Kaltara benar-benar siap untuk menjadi sasaran investasi mereka. “Mereka akan berinvestasi dalam jumlah sangat sangat besar, sehingga perlu kehati-hatian. Untuk itulah, dilakukan kunjungan lapangan ini. Mereka juga membawa tim ahli, yang mengetahui secara teknis nantinya,” kata Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, Badan Pengelola KIPI nantinya bertugas merencanakan, mengelola, mengembangkan dan mengendalikan kawasan industri. Termasuk juga mempromosikan dan menarik investor-investor baru untuk berinvestasi. Soal dari pihak mana yang akan terlibat menjadi badan pengelolka, Gubernur menegaskan, badan pengelola dapat berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), atau kerja sama antara badan pengelola, pemerintah/pemerintah daerah, dan BUMD/BUMN/BUMS.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, badan pengelola juga menjadi jangkar pengelolaan kawasan industri. Mereka berhak mengatur dalam bentuk regulasi atau kebijakan agar daerah dan negara mendapatkan penerimaan yang tepat dari berdirinya kawasan industri.

Sebelumnya, orang nomor satu di provinsi termuda ini, juga telah memaparkan secara detail dan tertata mengenai progres rencana pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kaltara. Gubernur menyebutkan, pada intinya Kaltara siap menyambut investasi yang akan masuk ke Bumi Benuanta—sebutan Kaltara. Selain memberikan kemudahan izin, bersinergi dengan pusat, pemerintah juga telah mulai membangun sarana infrastruktur pendukung, utamanya pembangunan akses jalan ke arah KIPI.

Begitupun untuk rencana pembangunan PLTA, ada beberapa investor yang berminat membangun PLTA di Kaltara. Ada yang siap mulai, ada juga yang sedang mengurus perizinan, maupun yang sudah melakukan kegiatan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Kalau PLTA yang progresnya sudah mendekati realisasi yakni PLTA Kayan di Peso Bulungan. Untuk tahap pertama akan dibangun dengan kapasitas 900 Megawatt (MW). Insya Allah Juli nanti sudah bisa dimulai. Pembebasan lahan sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu izin konstruksi dari Kementerian PUPR,” ujarnya.

Pihak NDRC sendiri, kata Gubernur, sangat memberikan respons positif dan siap mendukung. Selain mendengar paparan dari pihak pemerintah daerah, NDRC juga telah mendapatkan penjelasan sekaligus kepastian rencana investasi dari para investor yang akan berinvestasi di Kaltara, utamanya perusahaan yang masuk dalam rencana kerja sama GMF-BRI atau OBOR.

Gubernur tetap optimistis rencana investasi di Kaltara, dengan dukungan Pemerintah Indonesia dan RRT serta para investornya, akan secepatnya terwujud.

Untuk diketahui, skema kerja sama GMF-BRI atau OBOR telah disepakati oleh Presiden Indonesia dan PM Tiongkok. Ada 4 koridor dalam kerja sama maritim ini yakni Sumatra Utara dengan rencana Kuala Tanjung International Hub Port, Kuala Tanjung Industrial Estate, Sei Mangkei Special Economic Zone, New Kuala Namu Industrial Estate (GIIFE) dan Kuala Namu Aerocity. Kemudian Kaltara dengan Hydropower, Aluminium and Steel Alloy Smelter, Pindada International Port dan INALUM Port.

Selanjutnya, Sulawesi Utara yang menawarkan Lembeh International Airport, Likupang Tourist Estate (Casabaio Resort, Sintesa Resort) dan Bitung Industrial Estate, serta ditambah Bali, yang berencana mengembangkan Bali Mandara Toll Road dan Kura-Kura Island Tech Park.(humas)

Gubernur KaltaraIrianto LambrieKIPIKIPI Tanah Kuning-MangkupadiNDRC
Comments (0)
Add Comment