Gubernur Minta Penataan Ulang Lokasi Eks Kebakaran

Utamakan Keselamatan, Minta Warga Mau Sediakan Ruang untuk Jalan

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Didampingi Wakil Gubernur (Wagub) H Udin Hianggio dan Ketua DPRD Marten Sablon, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyambangi korban kebakaran di RT 25 dan 32 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (3/5).

Dalam kunjungan itu, yang juga turut disertai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan H Khaeruddin Arief Hidayat itu, Gubernur menyempatkan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat yang menjadi korban kebakaran.

Tak hanya itu, Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid, dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, juga meninjau lokasi kebakaran yang terjadi pada Senin (30/4) sore lalu itu.

Setibanya di lokasi kebakaran, Gubernur bersama rombongan langsung mendatangi posko penampungan para korban kebakaran. “Rata-rata korban kebakaran ini tak bisa menyelamatkan sebagian besar harta bendanya. Faktor keselamatan permukiman ini akan menjadi perhatian kita pula, terlebih Pemkot Tarakan,” kata Gubernur di sela-sela kunjungannya.

Sebagai rasa simpatik, Gubernur atas nama Pemprov Kaltara menyalurkan secara simbolis bantuan berupa uang santunan senilai Rp 1 juta per Kepala Keluarga (KK). Diketahui, ada 83 KK korban kebakaran tersebut. Selain itu, Gubernur juga melakukan tindakan lainnya. Yakni pemberian bantuan senilai Rp 15 juta per KK, dalam bentuk bangunan. Hanya saja bantuan ini, masih menunggu data yang akurat terlebih dahulu.

“Saya telah menginstruksikan kepada Kepala DPUPR-Perkim untuk bekerja bersama Pemkot Tarakan melakukan pendataan by name, by address terhadap status kepemilikan rumah dari korban kebakaran. Yang akan mendapatkan bantuan ini, hanya korban yang legalitas kepemilikan rumahnya jelas. Dan, harus disertai dengan surat keterangan dari lurah atau camat setempat,” papar Irianto.

Gubernur menuturkan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah penataan pemukiman di lokasi eks kebakaran yang notabene merupakan kawasan pesisir itu. Dalam penataan permukiman di lokasi kebakaran nantinya, kaat Irianto, DPUPR-Perkim akan mengedepankan prinsip keselamatan dan kemudahan akses peralatan pengendalian bencana.

“Kalau dilihat kan, jalan disini masih kecil ukurannya. Tak ada jalan lurus yang lebar, aksesnya melingkari kawasan permukiman ini. Akibatnya, kalau ada kejadian seperti kebakaran, pihak pemadam kebakaran akan kesulitan menjangkau wilayah ini. Dari itu, setelah ditata nanti, saya berharap warga disini bersedia memberikan ruang minimal 1 meter untuk akses jalan didalam kawasan permukiman,” urai Gubernur.

Sementara itu, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna menambahkan, melalui program dinasnya dan Pemkot Tarakan akan segera dilakukan penyusunan program penataan kembali lingkungan di kawasan tersebut. “Termasuk di dalamnya, ada permintaan dari masyarakat untuk pembangunan jalan lingkungan dan jembatan. Semua ini akan kami susun dalam program penataan lingkungan di lokasi kebakaran itu,” tutupnya.(humas)

Gubernur KaltaraIrianto LambrieJemb. BongkokKebakaranUdin HianggioWagub Kaltara
Comments (0)
Add Comment