Raperda RZWP3K Masuki Tahap Evaluasi

JAKARTA, rajawalikaltara.com – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2018-2038 yang telah melalui proses panjang dalam pencanangannya kini telah memasuki tahap evaluasi.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pasal 245 aat 1 menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi yang mengatur masalah RPJD, Perubahan APBD, perubahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi daerah dan tata ruang haruslah mendapat evaluasi menteri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Digelar di Ballromm Favehotel Cililitan, Jakarta, rapat evaluasi Raperda RZWP3K kemarin (9/5) dihadiri oleh Sri Purwaningsih, Direktur Urusan Pemerintah Daerah II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Nualita dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, perwakilan SKK Migas, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara turut hadir Wakil Gubernur Kaltara H Udin Hianggio beserta Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan (DKP) Provinsi Kaltara H Amir Bakry.

Hasil rapat evaluasi tersebut menyatakan bahwa Raperda RZWP3K Provinsi Kaltara dari aspek administrasi telah memenuhi persyaratan dengan telah dilengkapinya administrasi dokumen RZWP3K dan juga telah mendapat validasi dari KLHK. “Adapun saran dan masukan yang disampaikan oleh pihak kementerian dalam penyempurnaan Raperda RZWP3K ialah hanya butuh sedikit perbaikan terkait substansi seperti peninjauan kembali atas kebutuhan dan dampak ke masyarakat. Juga diharapkan Raperda RZWP3K ini memiliki keselerasan penetapan zonasi dengan kebijakan nasional yang salah satu contohnya ialah proyek pembangunan nasional, KIPI, dan sebagainya,” kata Wagub.

Tindak lanjut atas saran dan masukan itu, oleh Pemprov Kaltara akan dilakukan perbaikan dan isempurnakan dalam kurun waktu 15 hari dari pelaksanaan rapat kemarin. Setelahnya raperda tersebut akan mendapat nomor registrasi sehingga bisa ditetapkan sebagai Perda.

H Udin menyampaikan agar bentuk kerja sama, komunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan baik diharapkan dapat terus terjaga, walau Raperda RZWP3K sudah ditetapkan nanti. “Jaga terus hubungan baik yang sudah terbina ini, dan semoga apa yang kita upayakan sampai tahap ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meminimalisir konflik horisontal,” tuturnya.(humas)

Amir BakryDKP KaltaraRaperda ZonasiRZWP3KWagub Kaltara
Comments (0)
Add Comment