Lama DPO, Pencuri 38 Aki Tower Ini Akhirnya Diamankan Polisi

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Setelah sekian lama jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian, akhirnya pelaku pencurian 38 Aki milik Tower Telkomsel dan XL akhirnya diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan, jumat subuh (13/7).

“Jadi pelaku itu berinisialkan JR kita amankan saat melakukan pencurian di salah satu tower yang terletak di Kelurahan Juata Kerikil,” jelak Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Choirul, senin (16/7).

Selain itu, modus yang digunakan tersangka tersebut, yakni dengan melancarkan aksinya saat lampu PLN padam.

“Si JR itu masuk Tower dengan mengunakan linggis dan mencopot aki itu mengunakan kunci-kunci yang sudah disediakan oleh JR,” terangnya.

Kemudian itu juga, kejadian tersebut sudah dilaporkan pemilik Tower Telkomsel dan XL tersebut setahun yang lalu. Saat diamankan, JR sempat mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.

“Lama kita selidiki dan akhirnya kita amankan JR dan sempat melawan saat diamankan, jadi kita dor aja kakinya,” tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, JR dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5. “Saat ini JR sudah diamankan di Rutan Polres Tarakan,” tutupnya.(rk3)

Pencurian Aki TowerPolres TarakanUnit Jatanras
Comments (0)
Add Comment