Usut Kasus Pencurian, Pasutri Dipergoki Pesta Sabu

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Ada-ada saja yang dilakukan sepasang suami istri yang berinisial DD (55) dan EM (45) ini. Pasalnya,pasangan ini berhasil diringkuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan saat berpesta narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Hang Tuah, RT 11, Keluruhan Selumit pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Barokah menjelaskan, bermula dengan adanya laporan warga yang menyatakan istri dari DD yakni EM diduga telah melakukan aksi pencurian. “Jadi awalnya kami mau nangkap EM dari laporan pencurian. Tapi pas kami gerebek rumahnya, kedua pelaku (DD dan EM) lagi asyik pesta sabu,” ungkapnya pada awak media, Senin (15/1).

Lebih lanjut kata Barokah, saat dipergoki, kedua pelaku hanya bisa pasrah dan tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Akhirnya polisi juga langsung menggeledah seisi rumah tersebut. “Jadi kami dapati 1 bungkus sabu ukuran kecil yang sudah dipakai, sebuah bong dan bekas plastik sabu,” bebernya.

Ditambahkannya, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tarakan Timur. Bukan hanya mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil pencurian EM. “Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kasusnya dengan barang bukti hp, Satreskrim Polres Tarakan yang tangani. Kalau sabu, kami yang tangani,” imbuh Iptu Barokah.

Sampai saat ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1. Untuk EM sendiri akan dikenakan juga pasal pencurian.

Terpisah, DD kepada awak media, dirinya bersama EM merupakan pasangan suami istri siri sejak dua bulan lalu. Tidak hanya itu, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus narkotika. “Saya pernah masuk tahun 2012 kemarin, divonis 7 tahun (penjara). Alasannya kami pakai karena enaklah,” ujar DD. (rk1)

NarkobaPasutriPolres TarakanSabu
Comments (0)
Add Comment