Wagub Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Setelah sebelumnya mendengar Pandangan Umum dari 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie membacakan tanggapan atau jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kaltara atas 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna di DPRD Provinsi Kaltara, Rabu (24/1).

Dalam jawaban tertulisnya, Wagub menyatakan Pemprov Kaltara menyambut baik pandangan umum DPRD yang telah disampaikan melalui fraksi-fraksi. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan apresiasi yang tinggi dan telah bersedia membahas Raperda ini,” ujar H Udin.

Dijelaskan, pada intinya semua fraksi menerima 7 Raperda yang telah diajukan dan tentunya disertai dengan catatan-catatan yang perlu penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. “Adapun ke-7 Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Raperda tentang Sumbangan Pihak ketiga pada daerah, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimanan Utara Nomor 2 tahun 2016, tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016,” sebutnya.

H Udin juga menjelaskan, garis besar untuk tanggapan atau jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltara tersebut. “Untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah disesuaikan dengan kondisi Kaltara tentu saja dengan memperhatikan aturan yang dibuat,” jelasnya.

“Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Sumbangan pihak ketiga pada daerah dan retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing juga dibuat sebenarnya merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambah H Udin.

Begitu pula untuk Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kaltara 2017-2037, merupakan upaya percepatan dalam pengaturan zonasi yang akan berdampak pada ekonomi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltara sendiri.

Diakhir penjelasannya, Wagub menyebutkan, Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Kalimanan Utara Nomor 2 tahun 2016 telah disesuaikan dengan visi dan misi kepala Daerah terpilih sehingga nanti dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan prioritas yang tepat. (humas)

DPRD KaltaraKaltaraRaperdaWagub Kaltara
Comments (0)
Add Comment