PEMERINTAH BANGUN RUMAH UNTUK KOMUNITAS ADAT

50 Rumah untuk KAT Dibangun di Malinau Selatan

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Selain memberikan bantuan rehab rumah kepada warga kurang mampu, melalui Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT), pemerintah juga membantu membangunkan rumah kepada masyarakat adat yang berada di daerah-daerah terpencil atau pedalaman. Di Kalimantan Utara (Kaltara), tahun ini program tersebut dilakukan di Kabupaten Malinau. Yaitu di Desa Long Lake, Kecamatan Malinau Selatan. Sebanyak 50 unit rumah akan dibangun untuk masyarakat komunitas adat di kecamatan tersebut.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, program pemberdayaan masyarakat terpencil merupakan salah satu bagian dari Nawacita Presiden Joko Widodo. Yaitu membangun dari wilayah pinggiran dan perbatasan. “Kaltara termasuk di dalamnya, makanya melalui pemerintah provinsi kita mengusulkan program tersebut ke pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Irianto.

Disampaikan, sebelum mengusulkan bantuan rumah bagi KAT, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah melakukan studi kelayakan dan pemetaan lokasi yang cocok untuk pemukiman pada 2017 lalu. Hingga akhirnya, ditetapkan Desa Long Lake, Kecamatan Malinau Selatan yang dinilai tepat. “Program PKAT ini langsung dari Kemensos RI, melalui APBN. Menurut laporan dari Dinsos, Usulan yang kita sampaikan 86 unit rumah. Namun dari pusat disetujui 50 unit untuk tahun ini. Kurangnya kemungkinan bisa dilanjutkan di tahun berikutnya,” kata Irianto.

Lebih jauh dikatakan, selain membangunkan rumah, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga dilakukan pembinaan terhadap masyarakat di komunitas adat tersebut. “Masyarakat di komunitas adat tersebut, selama ini hidupnya berpindah-pindah. Melalui program ini kita bangunkan rumah dan tempatkan di satu lokasi. Karena ini berkaitan dengan kebiasaan atau pola hidup, maka perlu ada pembinaan. Bagaimana mengupayakan mereka tetap tinggal di satu lokasi yang sudah dibangunkan itu,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Dinsos Kaltara Sumiati mengatakan, untuk membangunkan 50 unit rumah tersebut, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ini dialokasikan anggaran sekitar Rp 3 miliar. Dimana per unit rumah nantinya dianggarkan kurang lebih Rp 40 juta. Untuk pengerjaannya melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau. “Lahannya disiapkan oleh Pemkab Malinau. Dari Dinsos Provinsi Kaltara hanya memfasilitasi. Seperti mencarikan lokasi, melakukan pemetaan, dan studi kelayakan, serta mengajukan usulan program ini ke pusat,” kata Sumiati.

Selain di Malinau, program serupa juga akan dilakukan di kabupaten lain di Kaltara. Tahun ini, katanya, Pemprov akan melakukan pemetaan dan studi kelayakan di Kabupaten Nunukan. Untuk mencari desa yang cocok untuk menjadi lokasi pembangunan perumahan bagi KAT. “Tahun ini kami sudah merencanakan melakukan studi kelayakan. Rencananya, di dua kecamatan di Nunukan. Yaitu di Kecamatan Lumbis Ogong dan Kecamatan Sembakung Atulai. Namun masih relatif, sekaligus menunggu kesiapan dari Pemkab juga,” ungkapnya.

Sumiati menambahkan, dari hasil studi kelayakan dan pemetaan nanti, akan diketahui berapa jumlah masyarakat adat terpencil dan berapa kebutuhan rumah yang perlu dibangunkan. Dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pusat. Di mana salah satunya adalah, minimal 30 Kepala Keluarga (KK). “Dari data itu, selanjutnya kita usulkan ke pusat melalui Kemensos. Nanti dari pusat yang menentukan berapa unit rumah yang disetujui,” tukas Sumiati.(humas)

Dinsos KaltaraGubernur KaltaraKemensosLong LakeMalinauProgram Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT)
Comments (0)
Add Comment