NEKAT, JAMBRET HP DIATAS MOTOR

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di Tarakan. Kali ini kejadian menimpa wanita bernama Juriah (21) saat sedang mengandarai motornya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman menyatakan, pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 17.00 Wita, korban yang saat itu sedang dibonceng temannya melintas persis di depan Kantor Distrik Navigasi Tarakan.

“Lalu tiba-tiba ada pelaku yang menggunakan motor matic, dari arah belakang merampas hp korban yang saat itu sedang dipegangnya. Korban akhirnya langsung melapor pada keesokan harinya,” jelasnya saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (29/1).

Lebih lanjut, kata Taharman, atas kejadian tersebut, korban yang bertempat tinggal di RT 6 Kelurahan Kampung Enam ini mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Berselang dua hari sejak kejadian, pria yang akrab disapa Tahe kembali menuturkan, tepatnya Senin (29/1) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku yang diincar akhirnya tertangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Karang Anyar. Diketahui, pria yang berinisial RM (21) saat diamankan sedang duduk di rumahnya. “Tidak ada perlawanan dari pelaku saat kami amankan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, saat melancarkan aksinya pelaku hanya seorang diri merampas hp korban. Diduga, RM melakukan penjambretan di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di sekitar Markoni, di Kampung Bugis, di depan Pelabuhan Malundung serta di depan taman makam pahlawan. “Dia (pelaku) juga mengaku baru dua kali menjambret. Tapi yang pertama kali gagal. Baru ini dia berhasil jambret,” beber Tahe.

Sampai saat ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit hp dan 1 unit motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. “Pelaku kami kenakan pasal 365 tentang curas dan diancam pidana lima tahun penjara,” pungkas pria berpangkat balok satu ini.(rk1)

CurasHumas PolresJambretPasal 365Polres Tarakan
Comments (0)
Add Comment