BNNK TARAKAN KELUHKAN IZIN KLINIK

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pembangunan klinik rehabilitasi yang diinginkan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tarakan, tampaknya berjalan alot. Pasalnya, hingga kini Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan belum memberikan izin.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Agus Surya Dewi menyatakan, izin yang sudah diajukan kepada Dinkes Tarakan sejak 2016 lalu berubah-ubah. Dalam contoh, aturan sejak 2016 dan 2017 lalu silih berganti berubah. “Makanya kami nggak bisa memenuhi lagi. Begitu juga dengan pengadaan ambulance, kan kalau sekelas klinik pratama tidak perlu,” jelasnya usai ditemui di ruang Kenawai, Sekretariat Pemkot Tarakan, Selasa (30/1).

Wanita yang akrab disapa Dewi menuturkan, klinik miliknya bukan hanya semata-mata untuk pengobatan fisik. Melainkan pada pengobatan mental dan konseling. Meski demikian, persyaratan tenaga konseling turut berubah. “Ditambah lagi harus ada pojok ASI. Kan seharusnya ini tidak ada hubungan dengan rehabilitasi,” ujarnya.

Dijelaskan Dewi, regulasi perizinan untuk klinik pratama BNN Kota cukup dari Dinkes yang ditandatangani oleh Walikota. Selain itu, regulasi perizinan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, namun hanya mengatur tentang klinik umum. “Dari 130 klinik BNN di Indonesia, hanya Tarakan saja yang proses perizinannya sulit dan tidak kunjung beroperasi. Akhirnya, sudah tiga tahun ini (klinik) tidak beroperasi,” ungkap wanita yang berhijab ini.

Diakuinya, terkait izin tersebut, sudah sampaikan ke Wali Kota Tarakan, Sofian Raga, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Parahnya lagi, pihaknya disuruh mengajukan perizinan baru.

“Kan ini bukan klinik umum dan hanya fokus untuk rehab mental pecandu narkoba. Lagipula ini juga bekerjasama dengan Pertamedika untuk melayani klien narkoba,” pungkas Dewi.(rk1)

Agus Surya DewiBNNK TarakanDinkes TarakanKlinik RehabilitasiTarakanWalikota
Comments (0)
Add Comment