Gubernur Luncurkan Kartu Guru dan Penyuluh Sejahtera

Berfungsi Sebagai ATM untuk Pembayaran Insentif

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meluncurkan Kartu Guru dan Penyuluh Sejahtera di ruang pertemuan lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Kamis (4/4) siang. Kartu yang juga berfungsi sebagai ATM ini, diberikan kepada para penerima Bantuan keuangan (Bankeu) Khusus Tahun Anggaran 2019. Yaitu para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Penilik, Pengawas, Penyuluh Pertanian dan Perikanan se- provinsi Kaltara.

Dijelaskan Gubernur, program yang diprakarsai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Bankaltimtara ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memenuhi urusan wajib serta upaya peningkatan kesejahteraan guru dan penyuluh di Kaltara. “Total pagu anggaran untuk tahun ini, sekitar Rp 71,6 miliar. Sumbernya, APBD Murni Kaltara 2019,” kata Irianto. Dana tersebut untuk insentif kepada sebanyak 8.670 orang tenaga pendidik dan kependidikan188 orang, serta penyuluh pertanian dan penyuluh perikanan 68 orang.

Penerbitan kartu ini, juga bertujuan untuk mengantisipasi terulangnya pengalaman penyaluran bankeu khusus sejenis sebelumnya. Juga untuk mempercepat proses penyaluran insentif, dan mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Insentif ini, sudah berjalan selama 5 tahun lebih di Kaltara. Berbagai dinamika mewarnai perjalanannya. Saya sendiri, sering menerima langsung keluhan terkait penyaluran insentif tersebut,” jelas Gubernur. Keluhan yang masuk, di antaranya lambat disalurkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, setelah dana insentif dimasukkan kedalam kas daerah oleh Pemprov Kaltara.

Sejatinya, kata Irianto, jalinan kerja sama dengan pihak perbankan pada program ini, lantaran sistem perbankan di Indonesia sudah jauh menjangkau model SPBE. “Meski melalui SPBE, mekanisme pertanggungjawabannya tetap melalui Bankeu yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota,” urai Irianto.

Diingatkan Gubernur, kebijakan pemberian insentif seperti ini, sangat sulit dipertahankan dan harus melalui perhitungan yang matang. Mengingat, keterbatasan anggaran daerah. “Kebijakan ini tidak bersifat wajib, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dari itu, penerima insentif tak boleh menuntutnya berlebihan. Sebab, apabila kemampuan keuangan daerah atau ada hal lainnya, maka kebijakan ini dapat dihapuskan atau ditiadakan,” tutup Gubernur.(humas)

ATMKartu Guru dan Penyuluh Sejahtera
Comments (0)
Add Comment