PSDKP Tarakan Lepas Liarkan Penyu dan Ikan Napoleon

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan melakukan pelepasliaran spesies dilindungi penyu dan ikan napoleon di perairan Kota Bontang Kalimantan Timur pada Kamis (25/4). Sebanyak 7 ekor penyu dan 5 ekor ikan napoleon dilepasliarkan dengan disaksikan oleh Pemerintah Kota Bontang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur serta PT. Pupuk Kaltim.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Akhmadon mengatakan, selama ini pihaknya selalu berupaya melakukan perlindungan maksimal terhadap spesies yang dilindungan, terutama yang berada wilayah PSDKP. “Saat itu kami melakukan pelepasliaran sebanyak 7 ekor Penyu dan 5 ekor ikan Napoleon”, ujar Akhmadon saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/4).

Diketahui, penyu dan ikan Napoleon tersebut didapati secara tidak sengaja tertangkap nelayan setempat yang menggunakan alat tangkap sero. Selanjutnya, dilakukan penanganan di Keramba Jaring Apung (KJA) milik Koperasi Bontang Eta Maritim yang merupakan binaan PT. Pupuk Kaltim. Kemudian diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dilepasliarkan. “Spesies ini merupakan spesies langka dan sangat dilindungi, makanya setelah diserahkan kepada kita, dilakukan pelepasliaran. Semua instansi juga sudah kita undang dalam pelepasliaran ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyu merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, karena keberadaannya telah terancam punah, yang diakibatkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Tidak hanya di Bontang, namun beberapa spesies penyu juga dapat ditemui di perairan Derawan dan Maratua. Untuk itu, PSDKP Tarakan berupaya agar masyarakat tidak melakukan penangkapan terhadap penyu. Dengan begitu, masyarakat sudah menunjukkan kepeduliannya terhadap penyu. “Selama tahun 2018 terus melakukan pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kepulauan Derawan Kabupaten Berau dan Menyita ratusan asesoris dan karapas penyu,” tutur Akhmadon.

Ahmadon menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terhadap pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Jadi kita tidak hanya di Kaltim, namun untuk diwilayah kerja kita seperti Kaltara dan Kalsel juga akan kita perketat terhadap pengawasan spesies laut yang dilindungi,” pungkasnya.(rk3)

Ikan NapoleonPenyuPSDKP Tarakan
Comments (0)
Add Comment