Seleksi Capra IPDN 2019, Kaltara Dijatah 23 Orang

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan jatah 23 orang untuk seleksi calon praja (Capra) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun ini. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Nomor 892.1/2867 /SJ dan Nomor 892.1/2868/SJ tanggal 5 April 2019, tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2019 dan Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/393/S.SM.01.00/2019 tanggal 28 Maret 2019, mengenai penerimaan calon siswa-siswi taruna-taruni pada kementerian atau lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan tahun 2019.

Dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BKD Kaltara Waluyo Sejati, pendaftaran dimulai dari tanggal 9 hingga 30 April mendatang. “Pendaftaran peserta dilakukan secara online yang terintegrasi melalui website https://sseasn.bkn.qo.id. Lewat website itu, calon peserta juga harus meng-upload berbagai dokumen persyaratan administrasi yang dibutuhkan,” jelas Waluyo di ruang kerjanya, Selasa (9/4).

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta. Diantaranya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes kesehatan daerah, tes psikologi, integritas dan kejujuran. Adapula, tes penentuan akhir (Pantukhir) yakni verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran, kemudian tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan,dan tes wawancara dan pemeriksaan penampilan. “Untuk prasyarat lainnya, peserta seleksi minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun,” jelasnya.

Ditegaskan Waluyo, seleksi tak dipungut biaya. Terkecuali, pelaksanaan SKD yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.(humas)

Capra IPDNGubernur KaltaraIPDNIrianto Lambrie
Comments (0)
Add Comment