Pemusnahan 181,23 Gram Narkoba oleh Jajaran Polda Kaltara

Foto : Spesial

Tanjung Selor – polda Kaltara gelar acara pemusaan barang bukti Narkoba pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Dit Reskoba Polda Kaltara telah dilaksanakan  Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan TP. Narkoba Ditresnarkoba Polda Kaltara. giat dilaksanakan dalam rangka Proses Penyidikan.

Dan acara pemusanaan dii hadir oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat S.I.K, Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Adapun jumlah Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan melalui pelarutan sebanyak 181,23 Gram (seratus delapan puluh satu koma dua puluh tiga) Gram, dari 5 (lima) Laporan Polisi dan 5 (lima) Orang tersangka sebelumnya dilaksanakan penyisihan Barang Bukti Narkoba sesuai petunjuk JPU untuk persidangan di Pengadilan.

Kombes Pol Budi Rachmat S.I.K Selaku perwakilan Dir Narkoba dalam keterangan persnya kepada wartawan,kamis (08/07/2021) menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa.

“Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba. (*) 

Comments (0)
Add Comment