Tak Memiliki Izin Edar, Kosmetik Ilegal Seberat 388 Kilo Digagalkan Polres Tarakan

Rajawalikaltara.com, Tarakan – Tim Satuan Reskrim polres Tarakan mengagalkan penyeludupan Kosmetik Tak memiliki izin edar seberat 388 Kilogram, Dari kasus tersebut pihak berwajib telah mengamankan 3 orang tersangka diantara nya berisinial CH selaku Kepala kantor pos cabang pembantu Sungai Nyamuk, TB Sebagai kepala Kantor pos Cabang Tarakan serta J bertindak sebagai Kurir Online shop.

“Senin 27 Februari 2023 kami mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan dari saksi S, yang merupakan karyawan supir angkut dari PT Pos Indonesia. Di dalamnya ditemui inilah barang-barang (kosmetik ilegal), jumlahnya ada 19 koli atau 2946 kotak,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Sedangkan satu saksi berisinial S diamankan dipelabuhan SDF saat membawa paket Kosmetik Ilegal dari sungai nyamuk, Dalam proses pengiriman Tersebut dibantu oleh kurir online shop berisinial J.

Tersangka yang di amankan oleh pihak Satreskrim polres Tarakan pada, Rabu (08/03/23).

Masih ada satu tersangka yang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Atau DPO oleh jajaran satreskrim polres Tarakan yakni berisinial M, M merupakan salah satu pemilik Reseller yang berada di kabupaten Nunukan, Jenis pengoperasian nya yakni dikemas dalam sebuah karung yang bertuliskan PT Pos Indonesia lalu dikirim ke seluruh wilayah di Indonesia untuk di edarkan kembali.

“Penyelundupan ini dengan kantong-kantong dari kantor pos. Dari peristiwa ini mereka mendapat keuntungan tertentu,” Ujar Kapolres Tarakan.

Secara keseluruhan jumlah Kosmetik Ilegal Tersebut telah beredar 9 Ton Selama sebulan terkahir.

“Dari kasus ini tersangka dikenakan pasal 197 juncto pasal 176 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam  pasal 10 angka 10 Perpu nomor 2 tahun 2022, tentang ciptaker pasal 196 juncto pasal 198 ayat 2 dan ayat 3 ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” jelas Kapolres Tarakan.

Masyarakat diminta agar lebih berhati-hati dalam penggunaan Kosmetik terlebih kosmetik yang tidak memiliki izin resmi alias Ilegal karena bisa menyebabkan pemicu Kanker. (RJK)

 

 

 

 

Comments (0)
Add Comment