Kuasa Hukum HSB Laporkan Oknum Polisi Berinisial MK, Begini Kasus nya

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil pemeriksaan atau (SP2HP) Oleh Kabidpropam Polda Kaltara dengan nomor surat B/91/III/2023/Bidpropam tertanggal 31 Maret 2023 telah beredar luas.

Adapun bunyi isi dari dokumen tersebut terkait tindak lanjut dari laporan yang di ajukan pada tanggal 30 Desember 2022 yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Hasbudi yakni Syamsuddin Associates terhadap Oknum Polisi Berinisial MK yang di duga telah menyalahgunakan wewenang.

Kemudian untuk laporan hasil penyelidikan (LHP) dan barang bukti akan di limpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam polda kaltara guna untuk di tingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik profesi Polri.

Terkait kasus tersebut pihak kepolisian dalam hal ini Subbidpaminal Polda Kaltara telah melakukan pemeriksaan terdiri dari 1 Pelapor, 4 Saksi dan 1 terlapor sesuai dengan hasil penyelidikan serta barang bukti terhadap laporan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh MK dinyatakan terbukti.

“Patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum itu (MK,Red) selaku Kasatreskrim Polres Bulungan Polda Kaltara. Dugaannya telah menerima uang dari klien kami (Hasbudi,Red),” ungkap Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Hasbudi, Sabtu (01/04/23).

“Setiap bulan transaksinya. Yang bisa dibuktikan ada bukti transfer, dan ada bukti chat,” ujarnya.

Untuk besaran nominal nya Syamsuddin menyatakan, diduga uang yang diminta untuk ditransfer sebesar Rp 10 juta setiap bulan. Besar nilai tersebut diduga diluar dari nilai transfer insidential.

Adapun bentuk pengiriman nya tersebut yakni melalui rakening.

“Transfer itu dilakukan menggunakan dua rekening klien saya dan istrinya ke satu rekening orang berinisial SP untuk diserahkan ke MK. Itu yang setiap bulan, diluar dari yang sifatnya insiden misalnya tiket pesawat dan lain-lain,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan Kabid propam Polda Kaltara belum memberikan keterangan resmi nya.

 

 

Comments (0)
Add Comment