Aparatur Perencana Harus Miliki 5 Kemampuan Profesional
TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Aparatur perencana pembangunan daerah, harus memiliki 5 kemampuan profesional. Adapun 5 kemampuan profesional itu, yakni menguasai, memahami dan mempraktekkan peraturan perundangan yang terkait perencanaan pembangunan dan ...