Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

SOPIAN RAGA CUTI PILKADA, ARIEF JABAT PLT WALIKOTA

Hari Ini, Gubernur Serahkan SK Plt Walikota Tarakan

0 630

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.150/2018 tentang Pelaksana Tugas Walikota Tarakan. Ini menyusul keikutsertaan Walikota Tarakan definitif, Sopian Raga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan 2018. “Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tarakan, secara otomatis diamanatkan kepada Wakil Walikota (Wawali) Tarakan (H Khaeruddin Arief Hidayat) karena tak turut serta dalam Pilkada Tarakan,” kata Irianto, Selasa (13/2).

Penyerahan SK Pelaksana Tugas Walikota Tarakan itu, rencananya disampaikan hari ini (14/2). “Penyerahannya, insya Allah dilakukan besok (hari ini, Red.) di Kantor Walikota Tarakan,” jelas Gubernur.

Penerbitan SK Pelaksana Tugas Walikota Tarakan itu sendiri, mematuhi sejumlah aturan diatasnya. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1/2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara. “Sesuai aturan itu, apabila kedua pasangan petahana ini maju dalam Pilkada baru gubernur menunjuk penjabat Walikota. Tapi, karena hanya walikotanya yang maju, maka Pelaksana Tugas Walikota diserahkan kepada wakilnya,” urai Irianto.

Keberadaan Pelaksana Tugas Walikota Tarakan, sejatinya berperan untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah di Tarakan. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Yang patut diketahui, masa tugas Pelaksana Tugas Walikota berakhir sejak kepala daerah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara atau telah memasuki batas akhir masa jabatan. Artinya, walikota definitif sudah selesai cuti kampanyenya, maka jabatannya sebagai walikota dikembalikan. Sang pelaksana tugas, dalam hal ini wakil walikota pun kembali ke kewenangan dan jabatan semula sebagai wakil walikota,” beber Gubernur.

Di tempat terpisah, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Datu Iqro Ramadhan menuturkan, SK Gubernur Kaltara mengenai Pelaksana Tugas Walikota Tarakan itu, diterbitkan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana surat yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan nomor surat 270/729/OTDA mengenai penegasan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Didalam surat itu dikatakan bahwa untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya bagi daerah yang kepala daerah dan atau wakil kepala daerahnya ikut dalam kontestasi Pilkada, telah ditetapkan sejumlah ketentuan. Salah satunya, penunjukkan Pelaksana Tugas Kepala Daerah. Penunjukkan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah ini, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah selama kepala daerah berhalangan sementara atau cuti diluar tanggungan negara karena melaksanakan kampanye Pilkada. “Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23/2014 dimana ruang lingkup tugas dan kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah itu, sama dengan kepala daerah. Tapi masa tugasnya berakhir saat kepala daerah selesai dari cuti diluar tanggungan negara,” kata Datu Iqro.

Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah, wakil kepala daerah tetap menggunakan tanda jabatan wakil kepala daerah. Termasuk, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani, adalah Plt. Kepala Daerah. “Untuk hak keuangan tetap sebagai wakil kepala daerah, namun hak protokolernya adalah protokoler kepala daerah,” urai Datu Iqro.

Sedangkan untuk kepala daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye Pilkada, ditegaskan bahwa tidak dibenarkan untuk menggunakan hak akan fasilitas negara yang diberikan selama ini hingga cutinya usai. “Selama kampanye atau cuti, kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Termasuk, tak menggunakan rumah jabatan, mobil dinas dan lainnya. Ini telah ditegaskan didalam Permendagri No. 1/2018,” tuntasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tarakan Teguh Dwi Subagyo menuturkan, sesuai tembusan SK Gubernur Kaltara mengenai Pelaksana Tugas Walikota Tarakan yang diterima KPUD Tarakan, maka masa cuti diluar tanggungan negara bagi Walikota Tarakan definitif Sopian Raga terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. “Ya, kurang lebih 135 hari lah hitungan cutinya itu,” kata Teguh.

Pada 24 Juni, masa cuti Sopian Raga habis. Dan, statusnya sebagai Walikota Tarakan dikembalikan. “Tugasnya sebagai walikota berlanjut hingga pelantikan walikota terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2018. Soal pelantikannya ini, ada dua kemungkinan sesuai arahan Kemendagri. Apakah menunggu masa tugas pejabat petahana usai pada 28 Februari 2019, ataukah dipercepat. Kalau dipercepat, artinya pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk penggajian dua kepala daerah, petahana dan yang terpilih. Intinya kita tergantung rekomendasi Kemendagri,” tutupnya.(humas)

Comments
Loading...