Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Tunggu Proses Administrasi

0 746

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Proses pencairan Dana Desa 2018 untuk 4 kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tinggal menunggu proses administrasi dari masing-masing kabupaten. Hingga memasuki medio Februari ini, diketahui baru Nunukan yang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara Ermiati Baduri mengatakan, pagu Dana Desa untuk Kaltara pada 2018 ini mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Disebutkan, tahun ini alokasi Dana Desa untuk Kaltara yang akan dibagi ke 447 desa se Kaltara sebesar Rp 387.688.280.000. Naik sekitar 4,7 persen dari tahun 2017, sebesar Rp 369.938.349.000.

Dia berharap, pencairan Dana Desa tahap pertama bisa terealisasi pada Februari 2018. Atau paling lambat minggu ketiga Maret. “Pencairannya tergantung dari administrasi dan laporan dari pemerintah kabupaten. Kita hanya menunggu pelaporan dari instansi terkait di kabupaten, untuk selanjutnya meneruskan ke pusat,” jelasnya.

Untuk mempercepat realisasi, kata Ermiati, sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan ke setiap kabupaten untuk percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Di mana dalam surat tersebut berisi perubahan rincian Dana Desa karena adanya perubahan status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lebih jauh Ermiati mengatakan, keterlambatan pencairan Dana Desa pada umumnya adalah karena belum adanya Perbup yang ditetapkan untuk kepentingan tersebut, serta belum ada laporan tentang pembagian Dana Desa. “Sampai sekarang baru kabupaten Nunukan yang sudah mempunyai Perbup terkait Dana Desa yang akan dicairkan. Sedangkan untuk kabupaten lain masih menunggu proses di Bagian Hukum masing-masing kabupaten,” kata Ermiati.

Dia menambahkan, pencairan Dana Desa nantinya dilakukan dalam 3 tahap. Yaitu tahap pertama dicairkan 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap ketiga 40 persen.(humas)

Rajawali Kaltara 132
           Sumber : DPMD Provinsi Kaltara, 2018
Comments
Loading...