Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Ini Batas Sumbangan Dana Kampanye Kepada Paslon

0 782

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Memasuki masa kampanye Pilkada Kota Tarakan tahun 2018, setiap pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 14 Februari kemarin. Hal tersebut juga tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2017.

Ketua KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo menyatakan, hingga Kamis (15/2/2018) kemarin, semua paslon sudah menyelesaikan dan menyerahkan administrasi LADK ke KPU. “Padahal waktunya sampai jam 6 sore. Tapi karena ada koreksi, jadinya sampai jam 9 malam baru selesai perbaikan hingga lampirannya lengkap,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Lebih lanjut, kata dia, untuk LADK tidak harus dilampirkan nominal keseluruhan dana kampanye. Namun yang disampaikan hanya laporan kelengkapan yang sesuai aturan dalam PKPU.

“Ini (LADK) akan diumumkan lewat pengumuman di depan kantor KPU. Bukan menyebutkan nominal laporan dana kampanye Parpol A dapat anggaran kampanye berapa. Tapi, apakah sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang tertera didalam petunjuk teknis (juknis),” tegas Teguh.

Adapun format LADK berupa pengumuman nama paslon yang menyerahkan, waktu, keterangan lengkap atau tidak lengkap. Laporan tersebut, nantinya pada beberapa periode sesuai dengan tahapannya serta harus melakukan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat 20 April 2018.

“Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta, dari Parpol maksimal Rp 750 juta, dari badan swasta maksimal Rp 750 juta. Sementara, dari paslon tidak dibatasi,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, setelah LPSDK selesai dan diserahkan ke KPU, yang terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai akhir kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 24 Juni, karena kampanye berakhir pada 23 Juni 2018.

“Jadi, pada saat hari pertama masa tenang sudah harus dilaporkan ke KAP. Selanjutnya, untuk kelayakan, KAP yang menilai dan hasil penilaiannya nanti adalah sesuai atau tidak sesuai, memenuhi syarat atau memenuhi aturan kah, jadi KPU tidak dalam rangka menyampaikan berapa nilai dana kampanye,” pungkas pria yang kerap berkacamata ini.(rk1)

Comments
Loading...