Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Dinkes Kaltara Upayakan Rumah Sakit Tipe B Penuhi Standar Permenkes

Menurut Permenkes, Minimal Memiliki 23 Dokter dan 33 Tenaga Kefarmasian

0 844

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Menyusul percepatan realisasi pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe B Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Kilometer 4 Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara turut mempersiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan. Di antaranya, Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang operasional RS yang akan menjadi rujukan bagi kabupaten dan kota di Kaltara itu.

Pemenuhan SDM dan fasilitas penunjang operasional itu, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. “Didalam Permenkes itu, pada Pasal 25 pelayanan yang diberikan oleh RS tipe B, di antaranya meliputi pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap,” kata Kepala Dinkes Provinsi Kaltara Usman.

Untuk pelayanan medis, SDM yang perlu dipersiapkan, yakni tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga nonkesehatan lain. “Menurut Permenkes itu, untuk pelayanan medik dasar, RS tipe B minimal memiliki 23 dokter yang meliputi dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dokter subspesialis, dan spesialis lain serta dokter gigi spesialis. Lalu, 33 orang tenaga kefarmasian yaitu 13 orang apoteker dan 20 orang tenaga teknis kefarmasian,” urai Usman.

Kuantitas SDM RS tipe B Tanjung Selor itu, turut pula mempertimbangkan jumlah tempat tidur pasien pada instalasi rawat inap dan kebutuhan pelayanan rumah sakit. “Kami berupaya sebisa mungkin untuk memenuhi standar yang ditetapkan Permenkes tersebut. Termasuk dalam dukungan peralatan penunjang. Minimal, RS ini nantinya memiliki peralatan medis untuk IGD (Instalasi Gawat Darurat), rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitas medik, farmasi, intalasi gizi, dan kamar jenazah,” ungkap Usman.

Dikabarkan, peletakkan batu pertama RS tipe B Provinsi Kaltara ini akan dilakukan pada 22 April mendatang. Atau bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Provinsi Kaltara. RS ini akan dibangun 4 lantai dengan kebutuhan anggaran keseluruhan mencapai Rp 406 miliar.

Kebutuhan dana ini diperoleh melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara.

Kepastian pinjaman ini diperoleh, setelah beberapa hari lalu Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menandatangani Berita Acara Nomor 197/ /HK/2018 dan Nomor 160/04/BA/DPRD/2018 tentang Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Atas Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor. Di kesepakatan bersama tersebut juga dicantumkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan RS tipe B Provinsi Kaltara itu, selama 3 tahun. Sejak 2018 hingga 2020.(humas)

Comments
Loading...