Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Nekat Jualan Sabu Bersama Keluarga

0 693

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Pada Minggu (18/2) sekitar pukul 12.30 Wita, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Diketahui, pelaku yang berinisial SA (21) didapati dengan barang bukti sabu seberat 5,91 gram.

Berdasarkan kronologisnya, pelaku awalnya yang telah menjadi Target Operasi (TO) pihak Kepolisian serta adanya laporan dari masyarakat. Mengetahui alamat yang dimaksud, polisi langsung melakukan penyelidikan di Jalan Kusuma Bangsa RT 1 Kelurahan Gunung Lingkas.

“Saat diamankan, pelaku SA sedang menunggu pembeli di depan rumah dan kami langsung temukan barang bukti berupa sabu yang ditaruh di dalam lemari,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman saat ditemui di KSKP, Selasa (20/2/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus plastik sabu ukuran kecil, 9 bungkus plastik ukuran sedang, 1 unit timbangan berwarna hitam, 1 buah bungkus rokok, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek gas, 1 buah gunting serta uang tunai Rp 100 ribu.

“Total berat sabu, 5,91 gram. Dari keterangan SA, ia baru 2 tahun jual sabu,” ungkap pria yang akrab disapa Tahe.

Menurut pengakuan SA, lanjutnya, pelaku yang dipenuhi tato di sekujur tubuhnya itu, berjualan sabu bersama-sama dengan anggota keluarganya yang lain. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. “SA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, untuk ancamannya, diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(rk1)

Comments
Loading...