Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Polisi Amankan 25.408 Butir Double L

0 720

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka penjual atau pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil double L dengan tersangka masing-masing berinisialkan AB (44) dan SA (21) dilokasi yang berbeda-beda, pada senin (5/3) sekitar pukul 20.30 wita,

Dalam penangkapan tersangka pertama yang berinsialkan AB (44) diamankan dirumahnya yang terletak di Jalan Yos Sudarso RT 02 Kelurahan Selumit Pantai. Berawal dengan adanya laporan masyarakat, bahwa di Jalan tersebut sering dijadikan tempat Transaksi obat-obatan terlarang.

“Jadi saat itu petugas lakukan penyelidikan terhadap daerah tersebut dan Personil Satreskoba mencurigai sebuah rumah yang saat itu sedang ada laki-laki yang berdiri tepat didepan rumah itu sedang menunggu pembeli,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman, selasa (6/3).

Usai mencurigai laki-laki tersebut, petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka AB telah kemudian ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam dengan berisikan 74 butir Pil double L yang ditaruh diatas lemari piring.

“Selain kita temukan 74 butir Pil Double L, kita geledah rumahnya AB di lantai 2 dan kita menemukan 1 bungkus 1630 butir yang disimpan didalam lemari pakaian tersangka,” terangnya.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, Petugas langsung membawa tersangka AB beserta barang bukti Pil Double L tersebut ke Mako Polres Tarakan. “Kita bawa AB ke Polres guna dilakukan proses tindak lanjut,” tuturnya.

Selain itu, Tepat dihari tersebut juga, Satreskoba Polres Tarakan kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua yang berinisialkan SA (21) yang beralamat di Jalan Belimbing RT 13 Kelurahan Kampung 4 dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi Pil tersebut.

“Kembali kita lakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gerik gerik mencurigakan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka AS,” ujarnya.
Alhasil dalam pengeledahan tersebut, Petugas menemukan 1 bungkus pelastik bening berisi 1000 Pil Doubel L dan dilakukan pengembangan, kembali petugas menemukan 21 pelastik bening dengan berisikan 21.000 butir Pil tersebut.
“Kita temukan didalam tas kresek warna hitam yang disimpan dirumah pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, dari hasil tangkapan kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan Pil Double L sebanyak 25.408 butir dan Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 197 Junto 196 Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 ancaman paling lama 15 tahun. “Jadi saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Tarakan dan dari pengakuan masing-masing tersangka Pil tersebut didapat dari Samarinda,” tutupnya.(rk1)

Comments
Loading...