Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pekan Depan KPK Lakukan Rakor dan Pemetaan di Kaltara

0 588

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintergrasi di Kalimantan Utara (Kaltara).

Tim dari KPK dijadwalkan akan berada di Kaltara selama tiga hari (19 hingga 21 Maret). Selain melakukan rapat koordinasi, KPK juga akan melaksanakan pemetaan terhadap pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Kaltara. “Pemetaan yang dilakukan utamanya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perizinan, organisasi hingga mengenai aset. Baik di lingkup Pemprov Kaltara maupun di pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf, beberapa waktu lalu.

Gubernur mengimbau, agar semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait, utamanya yang membidangi dalam hal pengelolaan keuangan bisa ikut hadir dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi yang rencananya digelar di Tanjung Selor ini.

Tak hanya itu, diharapkan juga para kepala daerah (bupati/walikota) se Kaltara bisa hadir. Begitu pun dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), utamanya unsur pimpinan. “Sesuai agendanya, pemetaan nanti dilakukan secara bergantian. Dimulai dari pemetaan di lingkup Pemprov Kaltara, kemudian ke kabupaten-kota. Pelaksanaannya nanti semua di Tanjung Selor,” ungkapnya.

Dijelaskan, program pemberantasan korupsi terintegrasi dilakukan oleh KPK bersama kementerian dan lembaga terkait di Pemerintah Pusat. Yaitu melalui pendampingan di Provinsi Kaltara dengan tujuan pencegahan korupsi dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Seperti disampaikan sebelumnya, beberapa bidang menjadi sorotan KPK melalui program ini. Di antaranya perencanaan dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, perizinan, serta pengelolaan pelaporan gratifikasi.

Untuk diketahui, dalam dua tahun terakhir, Unit Koordinator dan Supervisi Pencegahan KPK telah melakukan upaya pencegahan di 24 provinsi. Untuk tahun ini, KPK melakukan perluasan daerah ke 10 provinsi di Indonesia, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.(humas)

Comments
Loading...