Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Komitmen Gubernur, 1 Desember 2018 Kaltara UHC

0 592

26 grafis BPJS2 CopyTANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Gubernur Dr H Irianto Lambrie dan Wakil Gubernur (Wagub) H Udin Hianggio terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang. Tak terkecuali, masalah kesehatan. Upaya ini, sasaran utamanya adalah warga kurang mampu. Target itu memang selalu menjadi prioritas Pemprov Kaltara, khususnya Gubernur yang acapkali mengurai berbagai kebijakan yang pro pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Sekaitan dengan upaya peningkatan kesehatan masyarakat, tepat di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Provinsi Kaltara, Gubernur dengan disaksikan Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kaltara bersama dengan Deputi Direksi Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kaltara BPJS Kesehatan, Ni Mas Ratna Sudewi. “Kaltara sudah menegaskan komitmennya untuk mencapai cakupan kepesertaan menyeluruh atau UHC bagi penduduk Provinsi Kaltara pada 1 Desember 2018. Hal ini sangat diharapkan ditindaklanjuti pula oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara,” urai Irianto.

Selain penandatangan Komitmen UHC, Gubernur juga meresmikan pendaftaran 14.624 masyarakatnya menjadi peserta JKN-KIS untuk segmen PBI APBD dengan ditandatanganinya perjanjian untuk kepesertaan yang ditanggung oleh Pemprov Kaltara, terhitung 1 April 2018. “Pemprov sendiri menandatangani komitmen ini untuk menindaklanjuti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana memerintahkan 11 lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Instruksi tersebut tentu saja harus diimplementasikan oleh semua pihak yang berkepentingan termasuk oleh BPJS Kesehatan,” beber Gubernur. Adapun 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Program JKN-KIS sendiri merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. “Didalam Inpres-nya, Presiden memerintahkan Mendagri untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam pelaksanaan JKN. Mendagri juga harus memastikan kepala daerah itu mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan JKN, dan mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN, juga memastikan gubernur, bupati, dan walikota menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan di wilayah masing-masing, dan menyediakan data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan JKN,” urai Gubernur.

Sementara itu, kepada Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), Predisen menekankan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya, memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. “Selain itu, gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” papar Irianto.

Diingatkan pula oleh Gubernur, sesuai Inpres tersebut, Direksi BPJS Kesehatan, harus mampu memenuhi sejumlah tugas yang ada. Seperti, memenuhi hak peserta JKN untuk mendapatkan akses pelayanan yang berkualitas melalui pemberian identitas peserta JKN dan perluasan kerjasama dengan faskes yang memenuhi syarat dan meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka kepatuhan dan terlaksananya program JKN yang optimal. BPJS juga diminta meningkatkan kerja sama dengan kementerian atau lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) program JKN dan melakukan pengkajian dan evaluasi regulasi guna menjamin keberlangsungan dan peningkatan program JKN.

“Dalam realisasinya, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan meng-cover iuran BPJS untuk 156 ribu penduduk Kaltara yang memiliki BPJS Kesehatan. Sementara, Pemprov Kaltara melalui Dinas Kesehatan, tahun ini mengalokasikan anggaran Rp 2,69 miliar untuk menanggung iuran bagi sekitar 14 ribu jiwa warga kurang mampu di Kaltara,” ulasnya.(humas)

Comments
Loading...