Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Satreskrim Polres Tarakan Terus Lakukan Pengembangan Kasus Lem Alteco Palsu

0 633

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Unit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan pengembangan atas kasus penjualan Lem Alteco palsu yang beredar di wilayah Kota Tarakan beberapa waktu lalu. Kini kasus  tersebut telah menetapkan satu orang berinisial HL sebagai tersangka pada 11 April lalu, namun hingga saat ini belum ada perkembangan tersangka baru.

Terhadap tersangka HL belum dilakukan penahanan, hanya diberikan wajib lapor setiap senin kamis, mengingat pelanggaran pidana sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta.

Terkait hal itu, Kapolres Tarakan AKBP Yudisthira Midhyawan melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan Ipda Deni Mardiyanto menuturkan dalam penyidikan kasus Alteco palsu ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari perusahaan Alteco.

“Pengembangan terus kita lakukan,untuk kemungkinan adanya tersangka baru. Tapi, untuk kasusnya saat ini kita sedang menunggu hasil laboratorium untuk bisa memisahkan kandungan dari lem Alteco asli dan palsu,” ujarnya, Kamis (28/6).

Lanjut pria yang biasa disapa Denny ini mengungkapkan, jika ditemukan ada orang lain yang memang dengan sengaja menjual Alteco palsu, maka bisa dijerat pidana. Selanjutnya, untuk perkembangan ke tersangka baru ini tidak lagi menunggu laporan kedua dari pihak yang merasa dirugikan. Cukup menggunakan laporan yang pertama, saat pihak Alteco merasa dirugikan.

“Dari satu laporan saja sudah bisa kita kembangkan. Tapi, memang dari pengakuan tersangka HL ini, dia tidak mengenal siapa yang menjual Alteco palsu. Jadi, orang tersebut datang dari Samarinda dan menawari lem Alteco yang ternyata adalah palsu,” kata dia.

HL pun akhirnya percaya dan membeli dalam jumlah banyak untuk dijual kembali ke Tarakan. Saat polisi datang ke toko dan gudang milik HL, didapati 10 karton lem Alteco palsu yang belum terjual. “Pengakuan HL, baru kali ini membeli lem Alteco yang ternyata palsu, tetapi kita masih kembangkan pengakuannya,” tandas perwira berpangkat balok satu ini.

Ia berharap ada kerjasama dari masyarakat untuk bisa melaporkan kepada polisi, apabila mendapati lem merk Alteco dengan ciri-ciri mudah didapat, beratnya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan 2 gram, daya lengket juga jauh berbeda dari Alteco asli.

“Kalau palsu itu, sampai lima menit pun tidak lengket. Ini juga sedang kita telusuri diwilayah lain, tetapi saat ini kita masih fokus diwilayah Tarakan saja dulu. Nanti untuk wilayah diluar Tarakan akan kita kerjasamakan dengan Polres lainnya,” tutupnya. (rk3)

Comments
Loading...