Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Illegal Logging, Truck Bawa Kayu Diamankan Polisi

0 561

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Upaya pembalakan liar atau Illegal Logging kembali digagalkan oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Tarakan. Pelaku sendiri berhasil diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut, kamis (28/7).

Usai dilakukan mengamankan pelaku, Polhut Tarakan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Mako Polsek Tarakan Utara guna dilakukan tindak lanjut.

“Jadi, pelaku yang berinisial AS serta sebuah Dump Truck bewarna merah bernomor Polisi KT 8350 HZ dan kayu sebanyak 4 kubik didalam truck sudah kita amankan di Mako Polsek,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Sudaryanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7).

Lanjutnya, pelaku Illegal logging tersebut mengaku sudah sering melakukan aksi pembalakan liar dengan cara membeli dari seseorang yang terdapat didalam hutan.

“Nah, jadi Kayu yang dia bawa ini sudah berbentuk balok dari dalam hutan itu yang dia beli dari seseorang dihutan sana, dan ditaruh dirumah pelaku, baru kalau ada pembeli baru di antarkan,” lanjutnya.

Selain itu, untuk pasal yang disangkakan terhadap AS, yaitu pasal 83 ayat 1 huruf B JO pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Saat ini AS sudah mendekam di Rutan Polsek Tarakan Utara dan masih kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya.(rk3)

Comments
Loading...