Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

52 IUP Diakhiri, Tiga Dicabut

Pemprov Kaltara Berkomitmen Menata Perizinan Tambang

0 549

24 grafis IUPJAKARTA, rajawalikaltara.com – Terhitung mulai 3 Agustus 2017 hingga 3 Juli 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pengakhiran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 52 perusahaan dan mencabut IUP 3 perusahaan pada komoditas mineral dan batubara. Ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemprov Kaltara untuk melakukan penataan perizinan tambang, utamanya IUP di Kaltara.

IUP 3 perusahaan yang dicabut tersebut, ditetapkan per 7 Mei 2018 dan telah di-publish melalui Pengumuman Dinas ESDM Provinsi Kaltara No. 540/736/ESDM-II/VIII/2018. Adapun daftar pemegang IUP dimaksud, yakni PT TMS Atha Marth, PT Dian Bara Genoyang, dan PT Mestika Persada Raya.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltara dalam melakukan penataan IUP di Kaltara. Juga, dalam rangka turut mendukung upaya peningkatan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan ketersediaan sumber daya mineral dan batubara di Kaltara,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Kamis (23/8).

Dituturkan Irianto, berdasarkan informasi Dinas ESDM, IUP yang telah berakhir, sudah dibuatkan SK pengakhiran. Begitu pula IUP yang dicabut, juga telah dibuatkan SK pencabutannya. “Pengakhiran ini dilakukan, setelah sebelumnya pada 2017 sebanyak 45 perusahaan diakhiri IUP-nya. Sedangkan untuk 2018, ada 7 perusahaan yang IUP-nya diakhiri, dan 3 IUP dicabut. Kalau 2017, belum ada IUP yang dicabut,” ungkap Gubernur yang didampingi Kepala Dinas ESDM Ferdy Manurun Tanduklangi.

Perusahaan yang dicabut izinnya tersebut, lanjut Gubernur merupakan perusahaan yang tak aktif. Sementara, perusahaan yang IUP-nya diakhiri dikarenakan izinnya telah selesai masa berlakunya. “Masa berlaku IUP batubara itu selama 7 tahun. Sementara mineral logam, masa berlaku IUP eksplorasinya 8 tahun. Ini sudah maksimal, tak bisa diperpanjang lagi apabila sudah berakhir,” ulas Irianto.

Ditambahkan, perusahaan yang ditata ulang perizinan itu, merupakan perusahaan yang tidak aktif sejak diserahterimakan pengawasannya dari pemerintah daerah kepada Pemprov Kaltara sejak 2016. “Jadi, perusahaan ini sejak 2016 statusnya memang sudah tidak aktif. Pun demikian, sebelum dikeluarkan SK pengakhiran atau pencabutan IUP-nya, Dinas ESDM terus berupaya memastikan menghubungi perusahaan dimaksud. Mulai diundang untuk registrasi ulang dan penyampaian laporan finansial dan administratifnya hingga masa IUP berakhir,” jelas Gubernur.

Kepada pihak perusahaan yang IUP-nya telah diakhiri dan dicabut, diimbau untuk segera melunasi utang kepada negara. Dalam hal ini, utang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) berupa iuran tetap atau royalti. “Jangan beranggapan, kalau izin berakhir atau dicabut maka kewajiban pun berakhir. Mengenai kewajiban ini, sudah diterakan pula dalam SK pengakhiran dan pencabutan IUP. Ini sesuai dengan amanat dari Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada 32 perusahaan di Kaltara yang memiliki IUP Mineral Logam dan Batubara yang masih aktif, juga bersertifikat Clean and Clear (CnC). Di antaranya, adapula 3 IUP Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikelola pusat. (humas)

Comments
Loading...