Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Gubernur Instruksikan Perketat Pengawasan Distribusi BBM

Usai Sidak SPBU, Dinas ESDM Temukan Penyebab Kelangkaan

0 653
12 BBM foto insert
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Menyusul kembali terjadinya antrean panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada jajarannya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih memperketat pengawasan distribusi BBM di daerah ini.

Menjalankan instruksi tersebut, beberapa hari ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara yang dipimpin langsung oleh kepala dinasnya, Ferdy Manurun Tandulangi bersama tim pengawas dan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU. Utamanya di ibukota Provinsi Kaltara, Kabupaten Bulungan. Yaitu di SPBU Jl Sengakwit dan Jl Katamso. Sidak juga dilakukan di 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB).

“Kami melakukan sidak ini atas instruksi Pak Gubernur. Karena kami mendapatkan laporan mengenai terjadinya kelangkaan BBM, sehingga menyebabkan antrean panjang di SPBU,“ ungkap Ferdy yang ditemui di sela-sela sidak.

Ferdy menyatakan, dari hasil sidak yang dilakukan ada beberapa kesimpulan yang diduga menjadi penyebab terjadinya antrean pada beberapa SPBU, utamanya di Tanjung Selor. Yaitu, pertama, kurang atau tidak lancarnya pendistribusian BBM dari Pertamina ke SPBU. Kedua karena terlalu banyaknya oknum masyarakat yang menjadi pengetap (mengisi berulang-ulang). Dan yang ketiga, kurang tegasnya pengelola SPBU yang ada di Tanjung Selor. “Dari permasalahan ini diinformasikan oleh pihak pengelola SPBU, bahwa anak perusahaan Pertamina atau Elnusa itu tidak secara kontinu mengirim BBM untuk SPBU. Saya masih tidak tahu apa penyebabnya, nanti kami akan konfirmasi ke pihak Pertamina dan Elnusa apa penyebabnya,” ujar Ferdy lagi.

Terkait dengan banyaknya pengetap BBM dan penjual eceran, Ferdy mengatakan, pihaknya berencana membuat aturan atau regulasi untuk mengatur para penjual BBM eceran. “Mungkin aturan itu akan kita contohi seperti di Berau. Saya berharap Sat Pol-PP (Satuan Polis Pamong Praja) kabupaten harus lebih tegas lagi penjagaannya,” urai Ferdy lagi.

Ferdy mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait lainnya akan melakukan rapat membahas lebih jauh persoalan ini. Dengan melibatkan Pertamina, Elnusa, para pengusaha, penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara. “Nanti kami akan lakukan review dan melakukan pembinaan juga kami akan mengundang BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas),” katanya.

Sementara itu, menyusul adanya isu kenaikan harga BBM yang belakangan banyak beredar di media sosial, Ferdy menegaskan, bahwa isu itu tidak benar. Melalui PT Pertamina (Persero) telah menyatakan, harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami penyesuaian atau tidak ada kenaikan. “Sesuai keterangan Vice President Corporate Communication Pertamina, saat ini harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga,” jelas Ferdy.

Lebih jauh Ferdy menyebutkan, untuk pendistribusian BBM di Kaltara, sejauh ini dilakukan oleh sebanyak 38 penyalur BBM. Yang meliputi, 6 Awak Mobil Tangki (AMT), 26 Agen Penyalur Minyak Solar (APMS), 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), 4 SPBU dan 1 SPBB. “Kalau jumlah penyalur bahan bakar pada masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara, antara lain di Bulungan sebanyak 8 penyalur bahan bakar, Malinau 3, Nunukan 11, Kalau KTT 3, dan Kota Tarakan sebanyak 13 penyalur BBM,” paparnya.

Disamping itu Ferdy juga memaparkan, kuota BBM di Kaltara pada 2018 ini, untuk minyak tanah 1.235 kilo liter (KL), solar 29.264 KL, dan premium 87.558 KL.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/40/B.Eko/GUB, tentang Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Tabung 3 Kilogram. Surat edaran tertanggal 11 Januari 2018 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Kaltara itu, menegaskan agar pemerintah daerah membentuk tim pengawasan, pengendalian dan evaluasi pendistribusian BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di masing-masing kabupaten dan kota.

Selain pengawasan LPG 3 Kg, tim ini juga harus melaksanakan pengawasan terhadap harga jual BBM di tingkat penyalur, baik SPBU atau APMS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.(humas)

Comments
Loading...