Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Sistem Rekrutmen PNS Terkomputerisasi

0 602

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Pada rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, maka sistem rekrutmen diubah dari manual menjadi komputerisasi. Ini, untuk menjamin kualitas pengadaan PNS secara nasional. “Tujuan lainnya, yakni agar dihasilkan aparatur negara yang memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Mohammad Ishak saat menjadi narasumber Respons Kaltara edisi ke-13 di Kedai 99, Rabu (19/8).

Kaltara pun berhasil menerapkan sistem komputerisasi itu pada seleksi penerimaan CPNS 2017. Bahkan menjadi yang terbaik di Indonesia. “Pola rekrutmen tahun ini, sepertinya tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pakai sistem CAT (Computer Assisted Test), dan semua sarana-prasana yang dibutuhkan juga sudah siap,” ujar Ishak.

Ada sekitar 100 unit komputer akan digunakan. Lokasi tes pun kemungkinan besar seperti tahun lalu, yakni Laboratorium CAT BKD Provinsi Kaltara di Jalan Durian, Tanjung Selor. “Seleksinya ada dua, SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKD itu meliputi, TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Inteligensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi),” urai Ishak.

Sebagaimana diketahui, pada penerimaan CPNS tahun ini, Pemprov Kaltara membuka penerimaan dari jalur umum, cumlaude, dokter spesialis, dan penyandang disabilitas. “Untuk dapat dinyatakan lulus SKD, setiap pelamar di setiap jalur tadi, harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan sesuai dengan Permenpan-RB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018,” ulas Ishak.

Adapun passing grade untuk pelamar dari jalur umum, yakni TKP mencapai nilai 143, TIU 80, dan TWK 75. Sedangkan, untuk cumlaude harus mencapai nilai kumulatif paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Lalu, bagi pelamar dokter spesialis, harus mencapai nilai kumulatif paling sedikit 298 dengan nilai TIU harus mencapai passing grade 80. Dan, bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70.

IPK Pelamar dari Kaltara, Minimal 2,3

Untuk penerimaan CPNS tahun ini, salah satu hal yang penting diperhatikan adalah standar nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dapat diakomodir menjadi calon pelamar. Dijelaskan Ishak, Pemprov Kaltara telah menentukan jumlah standar nilai IPK bagi pelamar dari dalam dan luar Kaltara. “Mengingat penerimaan CPNS tahun ini bersifat terbuka secara nasional, maka ketentuan standar nilai IPK yang menjadi penentu untuk bisa ikut melamar atau tidak,” kata Ishak.

Bagi pelamar dari dalam daerah (Kaltara) nilai IPK minimal 2,3. Sementara yang dari luar daerah, nilai IPK minimal sebesar 2,75. Hal ini akan disebutkan pula didalam pengumuman resmi Pemprov Kaltara.

BKD Kaltara sendiri, menjadwalkan untuk mengumumkan jabatan dan jumlah formasi yang dibuka pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 September. Ini sesuai arahan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran nomor K26-30/V 134-2/99 tertanggal 17 September 2018. “Insya Allah akan kami umumkan pada 19 September, meski belum dapat diumumkan secara detail. Jadi, informasi yang kami umumkan masih secara umum saja nantinya,” kata Ishak. Bila data dan informasi penerimaan CPNS 2018 sudah detail, maka BKD akan mengeluarkan pengumuman kembali.

Dengan mengeluarkan pengumuman pada 19 September, BKD berharap calon pelamar dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan. “Arahan dari kepala BKN, pendaftaran dibuka paling cepat 26 September 2018. Artinya, bila berjalan sesuai rencana maka ada jeda waktu sekitar 7 hari bagi calon pelamar untuk menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan. Termasuk melakukan pendaftaran online di portal yang disediakan Panselnas (sscn.bkn.go.id),” jelas Ishak.

Pengumuman itu sendiri, sebelum dipublikasikan akan dikomunikasikan dengan pihak Kemenpan-RB. Dengan harapan, isi dari pengumuman bersifat adil, transparan dan akuntabel sehingga tak merugikan pihak-pihak tertentu. “Nanti, format pengumuman penerimaan CPNS 2018 berbentuk PDF. Media yang digunakan, portal resmi Pemprov Kaltara, yang dalam hal ini BKD akan bekerjasama dengan Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltara,” urai Ishak.

Untuk teknis pendaftaran, setelah calon pelamar melakukan pendaftaran online di portal sscn.bkn.go.id, maka akan dilakukan seleksi administrasi dengan metode verifikasi faktual oleh panitia daerah (BKD). “Kami sepakat untuk melaksanakan verifikasi secara manual terhadap seluruh berkas yang diinput calon pelamar melalui portal SSCN. Untuk tahapan verifikasi manual atau faktual ini, calon pelamar harus datang langsung. Tak boleh diwakilkan orang lain,” jelas Ishak menutup.(humas)

Comments
Loading...