Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Urusan Pencegahan Korupsi, Kaltara 5 Besar Nasional

0 498

JAKARTA – Progres tindak lanjut atas rencana aksi (Renaksi) pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 8 area intervensi grafiknya terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Progres Renaksi Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Nasional yang dirilis tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui laman resminya, korsupgah.kpk.go.id, hingga 13 Desember 2018 pukul 17.30 Wita, Kaltara berada di peringkat 5 dari 34 provinsi di Indonesia dengan persentase progres mencapai 61 persen. Sementara di peringkat pertama, adalah DKI Jakarta (72 persen), disusul Gorontalo (68 persen) pada peringkat kedua, Jawa Tengah (67 persen) di peringkat ketiga, dan Jawa Barat (64 persen) peringkat keempat.

Gambaran ini, menurut Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tak pernah berhenti untuk terus melakukan yang terbaik atas usaha pencegahan korupsi di wilayah Kaltara. Terlebih dari itu, adanya kebijakan koordinasi dan supervisi dari tim Korsupgah KPK juga dimanfaatkan secara optimal untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai hal dari 8 area intervensi yang dinilai masih belum mumpuni. “Dari laporan Inspektorat Provinsi Kaltara, kemungkinan persentase progres Renaksi tersebut akan naik terus, sebab masih ada sejumlah tindak lanjut dan data yang akan disampaikan kepada tim korsupgah KPK. Salah satunya, area intervensi kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang diperkirakan bisa mencapai sekitar 71 persen,” kata Gubernur, Kamis (13/12).

Selain itu, kabar menggembirakan lainnya, dari 8 area intervensi tersebut, ada 2 area yang berwarna hijau tua. Atau persentase progressnya, di atas 75 hingga 100 persen. Yakni, manajemen aset daerah dengan progres mencapai 98 persen, dan pelayanan terpadu satu pintu (78 persen). “Pengelolaan manajemen aset daerah, memang menjadi salah satu prioritas Pemprov Kaltara. Penataan dan pengelolaannya dijadikan lebih baik dan akuntabel. Dari catatan tim Korsupgah KPK, Pemprov Kaltara sudah menerapkan aturan pemindatanganan sesuai aturan yang berlaku secara tepat, begitu juga dengan pemanfaatan barang milik daerah tersebut dilakukan sesuai legitimasi yang berlaku,” urai Irianto.

Dengan kondisi tersebut, Kaltara dalam progres renaksi pencegahan korupsi di area manajemen aset daerah berada di peringkat pertama di Indonesia. Disusul Jawa Tengah (91 persen) dan Gorontalo (89 persen). Sementara untuk progres renaksi pencegahan korupsi pada area pelayanan terpadu satu pintu, Kaltara berada di peringkat kedua bersama Kalimantan Timur. Gorontalo adalah yang terbaik di area ini dengan progres 80 persen.

Untuk area pelayanan terpadu satu pintu, hanya perlu perbaikan 4 dari 10 indikator progres renaksi. Yakni, perlu pengintegrasian layanan dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), perlunya menyediakan tracking system pelayanan, dan yang paling penting adalah pemenuhan kewajiban pemohon perizinan. “Dalam hal pemenuhan kewajiban pemohon perizinan ini, instansi terkait sudah berkoordinasi dengan APIP Provinsi Kaltara, dan sesuai rekomendasi tim Korsupgah KPK, perlu berkoordinasi juga dengan Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendapatan Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Gubernur. Tak itu saja, rekomendasi lainnya adalah perlunya menerapkan e-Signature.

Irianto juga memberikan catatan tersendiri untuk area intervensi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai data dari sistem informasi Korsupgah KPK RI, dari 10 indikator progres renaksi, 4 indikator berada di area merah dan kuning. Indikator itu, yakni implementasi TPP skor evaluasi jabatan telah selesai divalidasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) (progress 40 persen), implementasi TPP tersedianya aplikasi penilaian kinerja pegawai (17 persen), implementasi TPP disahkannya peraturan TPP sesuai Peraturan Menpan-RB No. 34/2011 (0 persen), dan kepatuhan gratifikasi, kepatuhan pelaporan gratifikasi (0 persen). “Ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, sehingga progresnya membaik,” jelas Gubernur.

Hasil penilaian tim Korsupgah KPK RI ini, menurut Gubernur penting untuk terus diamati. “Ini karena Kaltara adalah provinsi muda yang tengah gencar membangun. Dalam upaya itu, tentunya banyak dinamika yang terjadi. Salah satunya, kerawanan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi penekanan untuk dicegah, dan saya menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada KPK yang sudah memberikan supervisi pencegahan korupsi,” kata Irianto.

“Berkaitan dengan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember lalu, alhamdulillah hingga saat ini, sesuai data dari Kementerian Dalam Negeri, di lingkup Pemprov Kaltara termasuk yang nihil pajabatnya terjerat kasus tindak pidana korupsi. Ini harus dipertahankan. Jangan pernah lelah dan jangan mudah mengeluh untuk bekerja dan mengabdi memberikan yang terbaik untuk Indonesia dan Kaltara,” timpal Gubernur.(humas)

14 KPK infografis

Comments
Loading...