Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

2018, PEMPROV SIAPKAN 2 MILIAR UNTUK BANTUAN PARPOL

0 685

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Dana bantuan untuk partai politik (Parpol) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada tahun ini besarannya tetap sama dengan bantuan tahun sebelumnya. Sesuai pagu anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), nilainya Rp 2 miliar lebih.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltara Basiran menjelaskan, dana yang akan diberikan kepada 12 Parpol yang mengisi keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara ini, sudah di atas standar nasional Rp 2.000 per suara. “Kita memberikan bantuan sudah melampaui PP (Peraturan Pemerintah) yang baru. Yaitu sekitar Rp 2.000 per suara. Sedangkan di Kaltara sudah lebih dulu menerapkan Rp 8.000 lebih per suara yang sah,” kata Basiran.

Dikatakan, sebelum bantuan tahun ini disalurkan, Parpol diminta membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana bantuan tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan BPK tersebut, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Pemprov guna memulai proses penyaluran bantuan tahun 2018. “Kita tidak melihat bulan. Yang jelas ketika sudah dipertanggungjawabkan, kita proses untuk penyerahan bantuan tahun ini,” katanya.

Basiran menyatakan, besaran pemberian bantuan yang tetap sama dengan tahun lalu, tidak lain melihat kapasitas keuangan daerah. Kemudian besaran bantuan yang diberikan juga sudah jauh di atas standar nasional.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada Parpol di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.

“Bagi Pemprov yang alokasi anggarannya bantuan keuangan kepada Parpol telah melebihi Rp 1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Parpol tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran berjalan,” tulis peraturan pemerintah tersebut.

Tahun lalu, sebanyak 12 Parpol mendapat bantuan keuangan. Yakni Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(humas)

Comments
Loading...