Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Nelayan Amal Diciduk Polisi Karena Konsumsi Sabu

0 591

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Dengan beralasan untuk mencari semangat dalam bekerja sebagai nelayan, tiga pemuda berinisial PA, HE dan HA terpaksa mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dengan modal Rp 1,8 juta, PA mengaku mengkonsumsi serta menjual barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan PA, dirinya mendapatkan sabu dari seorang temannya dengan membawakan langsung ke rumahnya di Jalan Binalatung RT 10 Kelurahan Pantai Amal. Dengan modal Rp 1,8 juta, PA mendapat sabu sebanyak 4 gram. “Saya makai (konsumsi sabu) habis itu jual juga sama teman-teman (sesama nelayan),” ungkap PA saat berada di ruang Kasat Reskoba Polres Tarakan, Rabu (13/2)

Namun nasib berkata lain, pada Senin (11/2) sekitar pukul 23.00 Wita, PA bersama dua pelaku lain dipergoki polisi saat kedapatan memiliki sabu. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba, AKP Danang Yudanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil laporan warga sekitar. Adanya transaksi sabu di lokasi kejadian juga sempt dikeluhkan masyarakat. “Saat kami tiba di lokasi, 3 orang ini didapati memiliki sabu,” tegasnya.

Namun, saat polisi hendak menyisir tempat kejadian perkara (TKP), salah satu pelaku sempat membuang sabu di bawah kolong tempat tidur dan jendela rumah milik PA. Akan tetapi, polisi berhasil mengamankan semua sabu seberat 2,46 gram. “Kami menduga, tiga pelaku pengguna sekaligus pengedar. Bahkan, sudah lama kami incar,” beber Danang.

Dari tindak penyalahgunaan narkotika ini, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rk1)

Comments
Loading...