Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

KIA, Upaya Pemerintah Penuhi Hak Anak

Gubernur Resmikan Kampung KB ‘Emas’ di Desa Balansiku

0 329

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Masih dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) bagi para pelajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 002 Sebatik di Dusun 01 Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Induk.

KIA, menurut Irianto merupakan bukti dan hak konstitusional anak. Selain itu, KIA juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara maju. “KIA juga penting sebagai bagian dari upaya pendataan bagi penduduk di bawah 17 tahun dengan tingkat kesalahan yang relatif kecil,” kata Gubernur.

Melihat hal tersebut maka KIA yang merupakan salah satu program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, harus dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah. Di Nunukan sendiri, realisasinya menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mencapai 97 persen. “Atas capaian tersebut, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemkab Nunukan,” ucap Irianto.

Lebih jauh dijelaskan Gubernur, KIA pun menunjukkan bahwa pemerintah telah bertanggungjawab atas kualitas tumbuh kembang anak hingga dewasa nanti. “Kalau anak tidak sejak dini diberikan perhatian khusus, maka saat tumbuh dewasa akan mengalami degradasi pikiran dan akhlak, sehingga kalah dalam bersaing di segala lini kehidupan,” ungkap Irianto.

Dalam urusan legitimasi, KIA dapat digunakan untuk berbagai urusan kependudukan, juga untuk hal lain yang berhubungan dengan kehidupan anak. “Di setiap negara modern, KIA menjadi sebuah pengakuan bahwa seseorang adalah anak Indonesia. Selama ini, secara UU masih banyak warga juga anak Indonesia yang belum mendapatkan pengakuan negara,” urai Gubernur.

Melihat keberadaannya, Gubernur menilai bahwa KIA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama pentingnya. “Bedanya, KTP diperoleh setelah 17 tahun atau telah menikah, sementara KIA diperoleh dibawah 17 tahun dan belum menikah. Artinya, walau usianya dibawah 17 tahun namun telah menikah, maka anak tak boleh mendapatkan KIA. Harusnya mendapatkan KTP,” jelas Irianto.

Gubernur mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Kaltara memperhatikan hak anak. Utamanya, hak memperoleh kehidupan dan pendidikan yang layak. “Mari berikan hak anak dengan memberikan KIA lalu pendidikan dini yang layak. Dalam teori kehidupan anak, usia rawan dalam perkembangan tumbuh kembangnya manusia dimulai sejak usia dibawah 8 tahun. PAUD pun penting peranannya dalam mengisi tumbuh kembang anak di usia dibawah 8 tahun dengan berbagai pengetahuan yang baik,” paparnya.

Di desa yang sama, sebelumnya Gubernur mencanangkan Kampung Keluarga Berencana (KB) Emas yang dimulai dengan peletakan batu pertama tugu Kampung KB di pertigaan jalan menuju Desa Balansiku. Desa ini dihuni 440 kepala keluarga (KK).  “Lewat pencanangan Kampung KB Emas ini, saya harapkan dapat merubah paradigma masyarakat menjadi lebih maju dan berkembang. Baik dalam berpikir, berbuat dan berkehidupan. Ini sebuah inisiatif dari pemerintah desa setempat, dan saya mengapresiasinya,” ungkap Gubernur.

Disamping itu, dengan dicanangkannya Kampung KB Emas ini masyarakat akan semakin faham akan pentingnya KB. “KB penting untuk pengendalian penduduk. Penduduk apabila jumlahnya terkendali akan menjadi motor pembangunan, namun apabila tak terkendali maka akan menjadi permasalahan. Juga agar keluarga Indonesia makin berkualitas intelektual dan fisiknya. Mengingat, saat ini persaingan semakin ketat sehingga dibutuhkan kecerdasan dan kesehatan yang baik. Untuk itu, keluarga harus direncanakan, dengan simbol anak 2,” papar Irianto.(humas)

Comments
Loading...