Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Gaji Ke-13 Bakal Dicairkan Minggu Ke-2 Juli

0 480

TANJUNG SELOR – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) direncanakan pada pekan kedua Juli 2019. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara Ahmad Saprianoor, Senin (17/6).

Pencairan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara No. 841.4/558/BPKAD/SETDA, tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2019. Selain itu, juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2019, tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta PP No. 36/2019. “Pencairan ini juga merupakan tindaklanjut dari Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 19/2019 tentang Teknis Pemberian THR, Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD,” kata Saprianoor.

Besaran gaji ke-13 ini, senilai penghasilan bulan Juni 2019. Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran gaji ke-13 bagi PNS Daerah yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNS Daerah atau tunjangan kinerja. Sementara bagi gubernur dan wakil gubernur juga anggota DPRD, komponennya meliputi, gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. “Pencairan gaji ke-13 ini, utuh tanpa potongan,” ucap Saprianoor.

Pembebanan anggaran pencairan gaji ke-13 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kaltara Tahun Anggaran 2019. Nilainya, sekitar Rp 30 miliar. “Sangat diharapkan, setelah gaji ke-13 dibayarkan, maka dapat digunakan untuk menjaga tingkat kesejahteraan penerimanya. Selain itu, karena pencairan berdekatan dengan momen PPDB 2019/2020, sedianya dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban orangtua murid dalam pembiayaan putra-putrinya dalam memasuki tahun pembelajaran baru. Atau, utamanya bagi yang baru masuk SD, SMP, atau SMA,” pungkas Saprianoor.(humas)

Comments
Loading...