Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Tanggapan Pemkab Nunukan Terhadap 2 Raperda Terbaru

0 288
240667734 4272077469496644 332838371444965845 n
Foto : Spesial
Nunukan – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam upayanya untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat dan reformasi birokrasi serta sebagai pemenuhan atas amanat konstitusional mengajukan 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah (perda) yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Taka Kabupaten Nunukan.
Pada Selasa (24/8) Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati, Hanafiah, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang paripurna sebelumnya.
Beliau menyatakan bahwa raperda tersebut memiliki urgensi tinggi terhadap pemenuhan konstitusional baik terhadap pembentukan serta struktur perangkat daerah, maupun terhadap perubahan badan hukum Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) kabupaten Nunukan menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Dapat kami sampaikan bahwa 2 raperda tersebut sebagai pemenuhan atas amanat konstitusional, yang juga dapat diartikan bahwa Pemda Nunukan beserta DPRD berupaya merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berorientasi pada kecepatan, ketepatan dan profesionalisme.” Ungkap Hanafiah pada rapat paripurna ke-3 tersebut.
Lebih lanjut Hanafiah menyampaikan segala masukan dan pandangan umum fraksi terutama yang berkaitan dengan substansi materi raperda yang telah diusulkan, agar dibawa ke tingkat pembicaraan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bapak/Ibu Dewan yang saya hormati, kiranya kita dapat melanjutkan pembahasan materi sesuai mekanisme agar lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah di dalam peraturan daerah tersebut. Yang mana tentu saja kita tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah,” pungkas Hanafiah. (Diskominfo Nunukan)
Comments
Loading...