Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Pihak Keluarga Serahkan Kuasa Hukum Kawal Kasus Hingga Tuntas

0 209

 

wp 16733479734523449138531625949123 750x375 1
Kuasa Hukum Korban Pembunuhan, M.Yusuf (Betopi), Syafruddin (Baju Putih). Selasa (10/01/23).

Rajawalikaltara.com, Tarakan- Tim kuasa hukum almarhum AGR mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Tarakan yang berhasil mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan kliennya.

Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pada April 2021. Tersangkanya tiga orang, EG (23) dan AF (22) yang merupakan suami istri dan rekannya, MD (45).

Sedangkan korban adalah AGR yang kala itu masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK negeri di Tarakan. Dari keterangan kepolisian beberapa waktu lalu, korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka EG. Korban sendiri dibunuh secara keji.

Kasus ini berhasil diungkap Polres Tarakan pada November 2022. Korban yang menghilang keberadaannya sejak meninggalkan rumah pada April 2021, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia yang dikubur di kebun Nanas di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara.

Atas keberhasilan Polres Tarakan mengungkap perkara, itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, mengapresiasi kinerja kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini yang kami anggap sangat luar biasa penemuannya karena memang pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” ujar Syafruddin selaku kuasa hukum korban kepada awak media di Effect Cafe, Selasa (10/1/2023).

Agar proses hukum berjalan sesuai harapan, keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawalnya. Tim berisikan 4 orang, Yang dipimpin Dr. Syafruddin S.H, M.Hum.

“Kami berempat, ada pak Mansyur, saya sendiri, pak Yusuf dan ada ibu Mastora yang akan mengawal bagaimana proses hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap korban,” tuturnya.

“Kami dari pihak korban betul-betul menginginkan bagaimana penegakkan hukum ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Ya kalau kita lihat dengan kasus yang terjadi, fakta-fakta di lapangan, tidak terlepas dari KUHP 340, pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya kita tahu juga, hukuman mati,” pintanya.

Pria yang juga dosen UBT ini meminta agar proses hukum ini dapat dikawal bersama-sama dan berharap berjalan lancar tanpa intervensi pihak mana pun.

Informasi yang diperolehnya, proses hukum perkara ini masih dalam tahap sidik oleh dari Polres Tarakan. Diperkirakan, satu hingga dua minggu ke depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukumnya baik di kejaksanaan maupun di pengadilan.

 

Polisi sendiri, menurut Syafruddin, mengancam perkara ini dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

“Nanti kita lihat, di pengadilan kan terbuka semuanya, apakah itu berencana atau tidak berencana,” tuturnya.

“Kita mau supaya kasus ini betul-betul diungkap, ditegakkan hukum secara riil, itu yang kita ini kan,” tegasnya lagi. (jkr)

Comments
Loading...