Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Polres Tarakan Bongkar Dugaan Praktik prostitusi, Pemilik Hotel Akan Dimintai keterangan

0 204

 

 

RajawaliKaltara.com, TARAKAN – Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus dugaan prostitusi, di salah satu Hotel dan Spa yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa. Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, yakni sebagai kasir dan penerima uang sementara.

 

“Kami menetapkan ada Tiga orang tersangka, yang pertama inisialnya IW, kemudian inisial AD, dan inisial TH. Perannya masing-masing ada pengelola atau kasirnya yaitu IW, ada penerima uang sementaranya yaitu AD dan TH,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.

Screenshot 2023 02 17 11 39 08 53 c1ebbaff44ba152fb7f7c2e1f7129fd1
Tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polres Tarakan.

Modus operandinya adalah para terapis disiapkan untuk melayani para tamu. Tarif yang dikenakan adalah Rp 160 ribu dan Rp 350 ribu.

 

“Modus operandinya para terapis yang bekerja di Hotel tersebut & Spa itu melayani tamu untuk melakukan hubungan badan dan kemudian harus membayar, ada dua jenis (tarif), ada yang Rp 350 Ribu, kemudian ada yang Rp 160 ribu,” jelas Kapolres Tarakan.

 

Dari nominal tarif tersebut, nantinya terdapat pembagian hasil antara terapis dan pengelola. “Ada pembagian hasil dari situ, terapisnya dan kepada Tiga orang tersangka yang tadi kami sebutkan,” imbuh Kapolres Tarakan.

IMG 20230129 WA0094 1
AKBP Ronaldo Maradona, Kapolres Tarakan.

Kasus tindak pidana perdagangan orang ini masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pemilik Hotel & Spa juga akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

 

“Apakah ada kemungkinan tersangka lain, kita lihat dari hasil pemeriksaan. Tapi tentu sebagai pemilik tempatnya, orang-orang termasuk yang memberikan perizinan dan lain-lain itu akan kami periksa. Karena supaya tergambar dengan jelas ,” kata Kapolres Tarakan.

 

Barang bukti yang diamankan pada perkara ini diantaranya uang tunai Rp. 1.050.000, 3 buah buku catatan, alat kontrasepsi dan beberapa barang bukti lainnya.

 

“Persangkaan dan ancaman pidananya pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dan atau pasal 269 KUHP atau pasal 505 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Tarakan.

Comments
Loading...