RajawaliKaltara.com, Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyetujui tuntutan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Idham Holik Selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU RI Mengatakan pihak nya terus melakukan tahapan proses Pemilu sebagaimana yang sudah di tetapkan.

“Saya hadir datang ke Kalimantan Utara itu dalam rangka memonitoring Pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan penelitian) Atau biasa disebut Pemutakhiran Daftar pemilih arti nya Tahapan ini berlangsung Sesuai dengan arahan dari ketua KPU RI Hasyim Asy’ari”, Ujar Idham Holik Saat ditemui disela kunjungan kerja nya ke Kalimantan Utara,Senin (06/03/23).
Lainnya
Idham Menegaskan bahwa pihak nya tetap melaksanakan tahapan Proses Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan Ketua KPU Republik Indonesia Mas Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers beliau menegaskan KPU akan melakukan banding dan tahapan berjalan sebagaimana mestinya karena 14 Februari 2024 hari Rabu kami harus melayani pemilih untuk memberikan hak suara nya ke TPS”, Tegas Idham.
Perlu di ketahui bersama bahwa Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak di seluruh Indonesia untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Prov/Kab/Kota, DPD RI dan Presiden, Yang dilangsungkan pada 14 Februari 2024.
Bahwa menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali merupakan amanah konstitusi sebagai mana yang telah di atur dalam undang-undang pemilu pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Bab VII pasal 22 ayat 1 Undang-undang dasar 1945.
“Sebagai Warga Negara yang sangat mencintai Indonesia wajib mensukseskan proses pelaksanaan pemilu”, Tutup Idham. (RJK)
















