TARAKAN – Bawaslu Kaltara menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu Caleg di Tarakan. Saat ini laporan tersebut masih dilakukan kajian oleh Bawaslu Kaltara.
“Tadi sudah dikonfirmasi ke kita (Bawaslu) bahwa memang benar ada 2 laporan yang masuk, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana. Dalam laporan itu kita masih proses kajian. Masih mempelajari syarat formil dan materiil,” ujar Anggota Bawaslu Kaltara Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman.
Setelah proses kajian laporan untuk menggali syarat formil dan materiil, Bawaslu akan melakukan rapat pleno terhadap laporan tersebut pada 29 Juli mendatang. Dalam rapat pleno akan ditentukan apakah laporan terhadap salah satu Caleg di Tarakan tersebut akan diregister atau tidak.
Lainnya
“Tanggal 29 Agustus kita akan pleno untuk menentukan apakah laporan itu dilakukan register atau tidak. Kita masih mempelajari siapa terlapor, siapa pelapornya. Salah satu laporannya itu berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Laporannya itu salah satu Caleg di Kota Tarakan diduga menggunakan ijazah palsu,” terang Sulaiman.
Jika nantinya laporan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu Kaltara tetap akan melakukan penelusuran informasi.
“Kalau kita di Bawaslu ini, misalnya nanti salah satu syarat formil atau materiil tidak terpenuhi, ini akan kita jadikan informasi awal. Laporan yang masuk itu akan kita proses sesuai peraturan Bawaslu yang ada,” kata Sulaiman