Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Tarakan, Komisi pemilihan Umum Kota Tarakan menggelar sosialisasi dengan mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) membahas Dana Kampanye untuk kebutuahan Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Kota Tarakan Tahun 2024.
Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi menjelaskan jika terkait dengan anggaran Dana Kampanye sudah diatur dalam PKPU, yang mana diwajibkan terlebih dahulu untuk membuka rekening dana kampanye , serta pihak Paslon terlebih dahulu bersurat ke KPU Tarakan, untuk meminta surat pengantar.
“Selanjutnya dari KPU Tarakan juga akan bersyurat kepada pihak Bank untuk meminta pembukaan Dana rekening” ujarnya.
Di tahapan berikutnya, Paslon diwajibkan membatasi Dana Kampaye sesuai dengan PKPU, yang melibatkan pasangan calon, pihak penghubung dan partai politik atau pengusung.
Dikatakan Asriadi, bahwasanya yang mengetahui secara langsung dana kampanye adalah mereka, untuk itu dari KPU melakukan pemanggilan yang disaksikan oleh Bawaslu Tarakan, untuk melakukan pembenahan masing-masing item, sesuai dengan jumlah kebutuhan yang akan digunakan nanti.
“Namun hal tersebut tetap mengikuti standar kebutuhan daerah, dimana dalam hasil rapat kemarin muncul angka kamapanye sekioar 90 Miliar.” Bebernya.
Namun piha KPU menegaskan jika angka tersebut belum di SK-kan, karena dari pihak LO, hal ini akan di sampaikan terlebih dahulu kepada Paslon. Bahwasanya hasil rapat koordiansi dengan KPU Tarakan ditenukan angka sekian.
“Jadi hari ini kami masih menunggu jawaban selanjutnya dari Paslon, lalu kemudian jika di okekan. Maka kami akan membuatkan batasan dana kampanye,”terangnya.
Hal tersebut dimaksudkan jika dana kamapnye yang telah ditetapkan, tidak boleh melebihi pada saat melakukan kampanye, sesuai dengan hasil pembukuan yang akan direkap nantinya