TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada awak media se-Tarakan untuk memberikan pemahaman pentingnya transparansi dalam pemilu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk upaya mendorong keterbukaan dan informasi publik, kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Tarakna Selasa (22/7/20224) dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara Fajar Mentari.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, sosialisasi ini untuk menegaskan kepada awak media, jika Bawaslu senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi publik. Berpatokan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik, sesuai prosedur yang tercantum pada pasal di UU tersebut.
Lainnya
“Kami sangat terbuka mengenai informasi kecuali data dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan ada beberapa data yang termasuk dikecualikan,” ungkapnya.
Dikataknanya, untuk keterbukaan informasi publik sangat berpengaruh dengan pemilu dan pemilihan di Kota Tarakan. Dimana transparansi informasi sangat berpengaruh pada kualitas pemilu.
“Keterbukaan ini sangat penting untuk menjadi kontrol dan masukan dari publik sebagai pertimbangan evaluasi kedepannya. Kami sangat berkomitmen tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan pemilihan di Kota Tarakan. Karena transparansi itu mempengaruhi kualitas pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kaltara, Fajar Mentari menerangkan, jika KI berkomitmen dalam mengawal transparansi baik pada pemilu dan pilkada. Menurutnya, seluruh tahapan pada kepemiluan harus dipublikasikan secara transparan, mulai dari tahapan hingga regulasi yang mengaturnya. Hal ini mencakup sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu, baik legislatif maupun Pilkada. Kata dia, jika ditemukan dugaan pelanggaran Bawaslu wajib memberikan perkembangan informasi kepada publik melalui media massa.
“Pertama berkaitan Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin UUD 45 Pasal 28 F. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” urainya.
“Keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat turut mengawasi apalagi informasi terkait potensi pelanggaran. Misalnya mengenai kelayakan calon wakil rakyat, misalnya riwayat pendidikannya dan riwayat hidup. Apalagi maraknya kasus ijazah palsu atau ijazah paket. Ini bertujuan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat yang harus memilih wakil rakyat yang akan menentukan kebijakan publik,” lanjutnya.
Lanjutnya, adapun berkaitan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Selain itu, tidak kalah penting dikatakannya berkaitan pencegahan korupsi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Serta berkaitan sistem pelayanan publik yang profesional.
“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa informasi Publik adlah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan untuk keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, penerapannya dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi yang berprinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.(*)

















