TARAKAN- Mewakili Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes., Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is, mendampingi rombongan Ombudsman RI dan Perwakilan Kaltara meninjau kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Utama 2 Tarakan dan dapur SPPG Muhammadiyah di Kota Tarakan, Rabu (22/10/2025).
Dikatakan Ibnu Saud Is, berkaitan dapur SPPG dan MBG ini, memang menurutnya sulit menjawab bagaimana standar yang seharusnya. Begitu juga berbicara secara kuantitatif.
“Misalnya katakanlah sisi standar kebersihan. Jadi kalau misalkan kita bilang, oh ini standar kebersihannya kurang. Kalau ternyata SOP-nya memang begitu. Nah, jadi kalau bicara kuantitatif itu kita sulit. Ini berapa persen misalnya, itu tidak akan bisa karena standarnya kita tidak tahu,” beber Ibnu Saud.
Lainnya
Meski begitu, di Tarakan pelaksanaan MBG masih berjalan lancar di Tarakan. Ia juga menilai sejauh ini baik saja.
“Menurut saya bagus. Perbandingannya kan sebelumnya tidak ada. Sekarang ada. Berarti lebih bagus. Makanannya dikemas. Artinya tertutup ya. Relatively itu safe lah, aman,” ungkapnya.
Namun keseluruhan iya meyakini di Kalimantan Utara masih yang terbaik. Kemudian berkaitan catatan Ombudsman RI, tindak lanjut Pemkot, sudah ada catatan berdasarkan pandangan Ombudsman.
“Tapi sama juga. Beliau tidak mengatakan itu salah atau benar. Kita dalam kesempatan ini, pemerintah kota berharap agar secepatnya, keluar dulu juklak juknispa yang disebut beliau tadi kan, akan keluar. Nah, itu yang kita tunggu,”
Hal tersebut juga ditanggapi langsung oleh Indraza Marzuki Rais, selaku Anggota Ombudsman RI dan menyampaikan memang masih banyak hal yang memang harus diperbaiki.
“Juga masih ada sedikit kendala teknis, misalnya koordinasi antara instansi pusat dan daerah, ataupun dari beberapa insansi pusat lainnya. Jadi kalau kami lihat memang program mulia ini sebetulnya memang harus didukung oleh banyak pihak, namun mungkin dikarenakan masih baru memang pasti perlu banyak pengawasan-pengawasan,”ungkapnya.
Menurutnya, memang harus ada peran dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG. Artinya pemerintah daerah harus dilibatkan.
Ia menjelaskan lagi bahwa, isu MBG selama ini selalu melihat isu keracunan padahal sebetulnya masalahnya bukan itu, itu hanya satu yang muncul di masyarakat lanjutnya.
“Kita harus melihat dari mulai dari proses persiapan, mulai dari regulasi. Kami berharap dengan payung hukum itu, itu bisa menjadi turunan untuk juklak-juknis ke daerah,” bebernya.
Dimana untuk pelaksanaan MBG, selama ini koordinasi langsung BGN ke yayasan ataupun ke dapur yang ditunjuk. Lalu pertanyaannya, bagaimana keterlibatan Pemda dalam hal ini Pemkot atau Pemkap atau Pemprov, itu juga bagaimana itu yang memang perlu diatur sehingga program ini juga bukan hanya program direct pusat.
Karena dalam praktek di lapangan tentunya pasti yang menangani langsung adalah orang-orang yang di daerah tersebut. Sehingga perlu ada perbaikan masalah koordinasi dan aturan yang terkait itu.(Adv)
















